PPP Minta Penarikan Novel Baswedan dkk Oleh Kapolri Sigit Dilihat Secara Khusnudzon, Tapi ada Kendalanya
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berniat menarik 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
Menurut Arsul, hal ini bukan saja bentuk penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) KPK karena tidak memenuhi syarat dalam TWK. Namun juga dari sisi kemanusiaan, yaitu menjaga hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
Meski begitu, Sekjen PPP itu mengingatkan agar langkah Kapolri tersebut tidak terganjal pada kementerian/lembaga (K/L) yang mengurusi terkait ASN atau kepegawaian.
Sebab, kata Arsul, melihat sikap K/L terkait ASN KPK, ada kesan 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes TWK bukan orang yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya.
"Kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan apakah K/L terkaitnya tidak akan menjadi batu sandungan atau stumbling block," ujar Arsul, Rabu, 29 September.
Ketua Fraksi PPP di DPR itu menilai, langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri, perlu dilihat dengan prasangka baik atau khusnudzon.
Apabila tidak menggunakan kaca mata prasangka baik, kata Arsul, maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam. Apalagi, jika berangkatnya dari prasangka dengan paradigma teori konspirasi.
"Tentu di alam demokrasi tidak dilarang untuk melihat soal langkah Kapolri ini dari perspektif yang berbeda-beda," tukasnya.
Baca juga:
- Novel Baswedan dkk Tak Langsung Jadi Penyidik di Polri, Mahfud MD: Biar Kapolri yang Mengatur
- Jokowi Restui Kapolri Sigit Jadikan Novel Baswedan Dkk ASN, Mahfud MD: Kontroversi TWK Bisa Diakhiri
- Kapolri Mau Tarik Novel Baswedan Cs, MAKI: TWK Artinya Tak Bernilai
- KPK Setor Rp10 Miliar Uang Pengganti dan Denda 4 Napi Korupsi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menegaskan KemenPAN-RB tidak bisa mencampuri urusan internal Polri. Menurutnya, penarikan 56 pegawai KPK ke Korps Bhayangkara menjadi kewenangan Kapolri.
"Itu kewenangan Kapolri. MenPAN-RB tidak mengurus itu," ujarTjahjo, Rabu, 29 September.
Tjahjo menjelaskan KemenPAN-RB akan terlibat bila menyangkut regulasi misalnya penyiapan draf Keppres. Namun soal penunjukan jabatan di Polri, kata dia, itu adalah hak dan kewenangan Kapolri.
"Kalau terkait Keppres dibahas bersama MenPAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), menteri Hukum dan HAM," jelas Tjahjo Kumolo.