Diduga Lalai, Nahkoda Kapal Pengayoman yang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Jadi Tersangka
CILACAP - Polisi menetapkan nakhoda kapal Pengayoman IV yang tenggelam di perairan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021 lalu, sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, SA (53) dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut dia, kasus tenggelamnya kapal Pengayoman IV ditangani oleh Polres Cilacap. Ia menjelaskan 12 saksi diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut.
"12 saksi, termasuk lima penumpang selamat saat kejadian," katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 28 September.
Kepolisian, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.
Baca juga:
- Digadang-gadang Gantikan Azis Syamsuddin di DPR, Adies Kadir: Lodewijk dan Kahar Lebih Pas
- Disebut Gantikan Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR, Harta Lodewijk Rp12,4 Miliar
- Malam Nanti Golkar Rapat Pleno Putuskan Pengganti Azis Syamsuddin, Siapa Pilihan Airlangga?
- Lodewijk Makin Menguat Dipilih Airlangga Hartarto Jadi Wakil Ketua DPR
Sebelumnya diberitakan, kapal Pengayoman IV tenggelam di perairan Nusakambangan, Cilacap, pada 17 September 2021.
Dua penumpang kapal tewas dalam kejadian nahas tersebut. Saat kejadian, kapal sedang mengangkut tujuh penumpang, sebuah sepeda motor, serta dua truk pengangkut pasir.