Warga Tangkap Pria 42 Tahun yang Menggauli Putrinya Sendiri Usai Nonton Film Dewasa
SUMUT- Satreskrim Polres Mandailing Natal mengamankan seorang pria di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara berinisial A (42) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azwar, Jumat, mengatakan bahwa aksi bejat pelaku terungkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada saudara perempuannya.
Awalnya, pelaku dengan sengaja memperlihatkan film porno kepada korban dengan tujuan agar korban merasa penasaran dengan adegan-adegan dalam film tersebut.
Baca juga:
- Sadis, Serangan Brutal LSM di Karawang ke Kantor Leasing, Gegara Aksi Liar Mata Elang di Jalanan
- LSM Penyerang Kantor Adira Finance di Karawang Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka
- Debt Collector Perampas Nmax Milik Ojol Akui Sudah 2 Kali Jual Motor Hasil Tarikan
- Masuk Musim Hujan Hingga Akhir Januari 2022, BMKG Ingatkan Warga Aceh Waspada Banjir
"Pelaku ini memantau gerak-gerik putrinya hingga didapati putrinya terangsang di kamar," kata AKP Azwar mengutip Antara, Sabtu 25 September.
Pelaku kemudian memanggil korban ke kamarnya dan langsung menggaulinya. Korban yang tidak berani melakukan perlawanan kemudian berpura-pura ingin mengambil air minum.
Pelaku kemudian membiarkan korban keluar kamar untuk minum. Pada saat itulah korban melarikan diri dan mengadu ke saudara perempuannya yang saat itu berada di warung milik keluarganya.
Mendengar pengaduan tersebut, saudara perempuannya memberitahukan kepada warga setempat dan langsung menangkap pelaku yang selanjutnya diserahkan kepada polisi.
"Saat ini kasusnya sedang kami tindaklanjuti," ujarnya pula.