Di Luar Dugaan, Dewan Etik DPR Minta Firli Bahuri Jelaskan Alasan Jemput Paksa Azis Syamsuddin
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tak menyangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Trimedya Panjaitan mengatakan, penangkapan Azis malam ini sangat diluar dugaan. Sebab, selama ini Azis diketahui tidak pernah mangkir dari pemanggilan di KPK.
"Iya diluar (dugaan, red) dong. Kita nggak tau apakah dia pernah gak kooperatif atau nggak. Kan baru ini yang terbuka pemanggilan terhadap Azis. Kita nggak tau ini panggilan keberapa, kalau penjemputan maka ini pemanggilan ketiga," ujar Trimedya kepada wartawan, Jumat, 24 September, malam.
Oleh karena itu, Anggota Komisi III DPR itu meminta Ketua KPK Firli Bahuri untuk menjelaskan secara gamblang proses hukum yang dilakukan Azis Syamsuddin hingga dilakukan penjemputan paksa. Agar spekulasi masyarakat terhadap pimpinan KPK dapat terbantahkan.
"Karena itu pak Firli atau pimpinan KPK yang lain, nanti atau besok harus jelaskan. Supaya disatu sisi masyarakat mengapresiasi, (kenapa, red) orang sekelas Pak Azis dilakukan penjemputan," jelas Trimedya.
Adapun hal yang perlu dijelaskan Firli Bahuri, kata Trimedya, yakni pemanggilan Azis sudah yang ke berapa, serta status hukumnya.
"Ya kita tahu tren-nya sekarang di undang, saksi, kemudian TSK (tersangka, red) lalu ditahan karena dianggap kalau dipanggil TSK langsung menghindar-menghindar. Kalau saksi dianggap aman maka datang saja. Karena itu harus dijelaskan," tegas politikus PDIP itu.
Kendati demikian, lanjut Trimedya, MKD menghormati proses penegakan hukum yang berjalan di KPK. Sementara, dewan etik DPR masih menunggu penetapan status hukum terhadap Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam itu.
Baca juga:
"Kami mencermati kasus pak Azis 3-4 bulan ini. Kami sudah menerima pengaduan masyarakat dan status pengaduannya sudah selesai diverifikasi oleh tenaga ahli. kami tinggal menjadwalkan, panggil teradu karena kita gak mau langkah kita berbeda dengan proses hukum. Karena sanski di MKD itu dari paling ringan,lisan sampai pemecatan," jelasnya.
"Kami kasih peringatan lalu (misal) dia tersangka (statusnya), kita harus mengikuti perkembangan kasus. Kami cukup hati-hati dalam kasus ini. Kita gak tau dijemput ini dalam status apa," sambungnya.
MKD, tambah Trimedya, juga tidak bisa melakukan pergantian pimpinan DPR, apabila status Azis sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pergantian tersebut adalah wewenang Fraksi bukan MKD, dalam hal ini Fraksi Golkar.
"Kalau di tetapkan tersangka, lalu beberapa hari kemudian pak Azis mengundurkan diri. Azis ini kan doktor hukum, beliau politisi senior," tandasnya.