Polisi Gadungan Pelaku Penipuan Puluhan Juta Ditangkap di Madiun

MADIUN -  Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap polisi gadungan yang melakukan penipuan hingga merugikan korban puluhan juta rupiah.

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tersangka adalah Aris Danan Tri Jatmiko. Tersangka melakukan aksinya tersebut sejak tahun 2019.

"Jadi tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) dengan nama Ahmad Jamiludin dan bertugas di Satuan Reskrim Polres Madiun Kota," ujar AKBP Dewa dikutip Antara, Kamis, 23 September.

Aksi penipuan tersangka berakhir setelah korban bernama Edy Gunarso, warga Desa Kraton, Kabupaten Magetan melapor ke Polres Madiun Kota.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka mengaku dapat membantu korbannya menagihkan utang hingga memasukkan seseorang untuk bekerja di instansi pemerintah. Dari korban Edy yang berprofesi sebagai guru tersebut, tersangka berhasil menipu hingga Rp68 juta lebih.

"Tersangka kenal dengan korban dan mengaku dapat membantu menagihkan utang korban. Seiring berjalannya waktu, tersangka sering meminta uang kepada korban dalam rangka untuk penagihan utang tersebut," ungkapnya.

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, penagihan utang yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Korban yang curiga lalu menanyakan status tersangka ke Polres Madiun Kota. Hasil penelusuran korban, ternyata tidak ada nama tersangka dalam keanggotaan di Polres Madiun Kota.

"Sementara penipuan hanya berdasar keterangan yang disampaikan tersangka. Tidak ada kartu identitas sebagai anggota kepolisian maupun seragam. Korban percaya karena tersangka mengaku anggota Satreskrim yang biasa berbaju preman," tutur Dewa.

Kapolres meminta masyarakat untuk selalu waspada kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menawarkan jasa tertentu.

"Anggota Polri selalu dibekali identitas resmi. Masyarakat diharap untuk melakukan kroscek terlebih dahulu apabila menemui kondisi serupa. Selain itu, polisi tidak menagih utang. Kepada masyarakat kami harap untuk lebih waspada lagi," ujar Dewa.

Akibat perbuatannya, tersangka Aris Danan terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun lamanya.