Gulkarmat: Beda Karakter Penghuni Lapas dengan Perkantoran, Proteksi Kebakaran Harus Sesuai SOP
JAKARTA - Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat menyebut sistem proteksi keselamatan kebakaran di instansi pemasyarakatan harus ada regulasi khusus yang mengatur standar proteksi.
"Dari hasil pemeriksaan memang kita temukan hal-hal yang perlu segera diperbaiki. Namun usul kami dari Gulkarmat kepada teman-teman di Kemenkumham sebaiknya memang ada regulasi khusus yang mengatur standar proteksi keselamatan kebakaran untuk Lapas dan Rutan," ujar Kepala Seksi Pencegahan Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat, Deni Andrias saat dihubungi VOI, Kamis 23 September.
Deni mencontohkan standar khusus proteksi keselamatan kebakaran seperti yang sudah ada di rumah sakit. Begitupun Lapas dan Rutan, sambungnya, perlu adanya aturan standar khusus.
"Karena mereka punya karakter-karakter khusus dengan resiko khusus yang tidak bisa diumumkan dengan bangunanG-bangunan kantor atau bangunan lainnya," ucapnya.
Baca juga:
Deni menyebut, proteksi khusus yang dimaksud dirinya harus diatas standar dari instansi lainnya. Pasalnya, karakter risiko khusus di pemasyarakatan ini perlu disikapi sehingga proteksi bisa sesuai dan efektif.
Menurut pengamatannya, proteksi kebakaran khusus dilihat dari sisi deteksi dini, sistem peringatan dini, pemadaman dini otomatis, pemadaman dini manual dan SOP evakuasi, alat pemadam dan lainnya.
Menilik karakter penghuni Rutan dan Lapas itu berbeda dengan perkantoran umumnya, perlu ada teknologi khusus dan engineering khusus.
Karena alat proteksi kebakaran juga tidak bisa ditempatkan di sel-sel warga binaan (narapidana) karena akan ada resiko lainnya.
"Harus ada kajian khusus seperti apa sistem proteksi kebakaran yang cocok diterapkan di Rutan dan Lapas. Supaya bisa dirumuskan seperti apa sistem proteksi keselamatan kebakaran yang paling sesuai diterapkan di tempat seperti ini," ucapnya.