Dendam Lama Muncul Usai Ditegur Buang Sampah Sembarangan, Pandai Besi di Mataram Bunuh Perempuan dengan 15 Tusukan

MATARAM - Seorang pedagang nasi di Lingkungan Gubug Mamben, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial IF (44), dianiaya hingga tewas. Ada 15 luka tusukam di sekujur tubuhnya.

"Ada (luka tusuk) di bagian dada, atas payudara, ulu hati, lengan dan paha," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dikutip Antara, Selasa, 21 September.

Kadek Adi menyampaikan hal tersebut sesuai dengan hasil visum luar jenazah korban. Dari identifikasi, korban masih berbesan dengan pelaku berinisial HU (45). 

"Korban dengan pelaku ini masih ipar," ujarnya.

Pembunuhan terjadi pada Selasa, 21 September dini hari. Rumah korban dengan pelaku menurut polisi masih satu pekarangan

"Ketika itu korban sedang tidur sendiri di ruang tamu. Kemudian pelaku datang dan langsung menikam korban dengan sebilah belati," kata Kadek Adi.

Suami korban yang mendengar teriakan di ruang tamu, langsung keluar dari kamar tidurnya. Ketika aksinya ketahuan, pelaku kabur dan bersembunyi ke dalam rumahnya yang berjarak tembok dengan rumah korban.

"Pelaku ini langsung mengambil tombak dan mengancam suami korban," kata Kadek Adi.

Ketegangan yang terjadi antara suami korban dengan pelaku itu kemudian terdengar oleh warga sekitarnya. Warga sempat ingin menghakimi pelaku yang bersembunyi di dalam rumahnya.

"Dalam situasi itu anggota yang mendapat laporan, langsung datang ke lokasi kejadian dan terpantau memang sudah terjadi kekacauan," ucapnya.

Akibat keributan, kondisi kaca jendela rumah korban pecah belah, pintu jebol, dan sekelilingnya terdapat belahan batu bata yang berserakan.

Kemudian terkait dengan motif dari kasus ini diduga karena pelaku merasa keberatan saat ditegur korban ketika membuang sampah sembarangan di saluran selokan yang berada di depan halaman rumah.

"Untuk sementara karena dendam lama, sering dihina korban dan puncaknya ketika ditegur buang sampah," kata Kadek Adi.

Kadek Adi mengatakan pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di Mapolresta Mataram.

"Barang bukti untuk menikam korban sudah kita amankan, tombak juga," ujar dia.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pandai besi ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 tentang Pembunuhan.