Beda dengan Anies, Jokowi Masih Kaji Putusan PN Jakpus Soal Polusi Udara Jakarta
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia yang diwakili oleh Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yaitu polusi udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerima putusan dan tak mengajukan banding. Lantas, bagaimana sikap Jokowi?
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menyebut Jokowi dan jajaran pemerintah pusat masih mengkaji hasil putusan tersebut. Kajian tersebut dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo kepada VOI, Jumat, 17 September.
Faldo menuturkan, pemerintah membutuhkan waktu untuk memutuskan sikap lanjutan terhadap vonis putusan PN Jakarta Pusat. Diharapkan, mereka bisa mengambil langkah terbaik.
"Semoga waktu yang tersedia ini, bisa dimanfaatkan untuk memilih opsi terbaik. Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujar dia.
Baca juga:
Awalnya, gugatan diajukan oleh 32 orang warga, yakni Melanie Soebono, Elisa Sutanudjaja, Tubagus Soleh Ahmadi, Nur Hidayati, Adhito Harinugroho, Asfinawati, dan puluhan orang lainnya dengan diwakili oleh penasihat hukum Arif Maulana pada 4 Juli 2019.
Dalam permohonannya, para penggugat memohon agar para tergugat dinyatakan terbukti melanggar hak asasi manusia, karena lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sampai akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan negara Republik Indonesia melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
"Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri dalam putusannya.
Pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Putusan ini direspons cepat oleh Anies. Dalam keterangannya, Anies memutuskan untuk tak melawan putusan pengadilan dengan banding usai kalah dalam gugatan polusi udara.
"Pemprov DKI Jakarta tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi kualitas udara Jakarta yang lebih baik," ungkap Anies.
Bahkan, Anies mengklaim pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bersalah.
Upaya penanggulangan pencemaran udara di ibu kota ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66/2019 sebagai quick wins untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara, bahkan sebelum proses sidang dimulai. Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 adalah Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan dan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar keputusan Majelis Hakim poin 1A" jelas Anies.