KPK Dalami Pemberian Barang ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya Terkait Pengadaan Tanah Munjul
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian barang dari PT Adonara Propertindo ke sejumlah pihak di Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Pendalaman ini dilakukan dengan memanggil Senior Manajer Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat pada Rabu, 15 September kemarin.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yoory Corneles yang merupakan mantan direktur perusahaan milik daerah tersebut.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pemberian dalam bentuk barang dari PT AP kepada pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 September.
Baca juga:
- Bakal Beroperasi Pertengahan 2022, LRT Jabodebek Punya 18 Stasiun
- KPI Serahkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ke Pihak Kepolisian
- Pesan Gubernur Anies yang Sempat Dipuji Gibran: Saya Ingatkan Semuanya, Jangan Lengah
- 'Halo Guys Ini Mimi', Saat Bupati Badung Giri Prasta 'Pamer' Owa Siamang Lalu Jadi Sorotan, Kini Diserahkan ke BKSDA
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.
Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.
Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.