Gelar RUPSLB, Bank Neo Commerce Bersiap Dicaplok Akulaku
JAKARTA - PT Bank Neo Commerce Tbk. berencana mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam waktu dekat terkait dengan pengambilalihan perseroan oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia.
Demikian keterbukaan informasi yang dilansir Bank Neo Commerce kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti yang dikutip pada Kamis, 16 September.
Disebutkan bahwa perseroan mengagendakan dua pokok bahasan dalam RUPSLB yang rencananya diselenggarakan pada Senin, 20 September 2021 di Kantor Pusat Bank Neo Commerce, Jakarta.
Pertama, persetujuan atas pengambilalihan perseroan oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia yang mengakibatkan beralihnya pengendalian bank apabila kepemilikan saham menjadi yang terbesar.
“Setelah pelaksanaan PMTHMETD III, PT Akulaku Silvrr Indonesia (Akulaku) menjadi pemegang saham terbesar BBYB (kode saham Bank Neo Commerce) dan mengakibatkan beralihnya pengendalian atas BBYB,” kata pengumuman tersebut.
Nantinya, Akulaku akan menggenggam 24,98 persen saham perseroan yang merupakan porsi terbesar dalam tubuh Bank Neo Commerce.
Dijelaskan bahwa aksi ini telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor SR-16/PB.1/2021 perihal Rencana Pengambilalihan Saham PT Bank Neo Commerce Tbk oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia.
Kedua, terkait persetujuan atas perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan.
Baca juga:
“Tujuan perubahan modal dasar perseroan adalah sejalan dengan rencana penambahan modal disetor perseroan guna memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang pemenuhan modal minimum bank,” tegas BBYB.
Adapun, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Atau, sambung BBYB, pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di penitipan kolektif KSEI pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari dan tanggal yang sama yaitu Jumat, 27 Agustus 2021.
“Pemerintah atau otoritas berwenang dapat sewaktu-waktu mengeluarkan kebijakan larangan pelaksanaan rapat atau larangan kepada pemegang saham perseroan untuk hadir secara langsung dalam rapat sebelum atau pada hari pelaksanaan rapat, di mana hal ini sepenuhnya di luar tanggung jawab perseroan,” tutup pengumuman Bank Neo Commerce.