KPK Bakal Tunjukkan Bukti dan Hasil Penyidikan Kasus Stepanus 'Makelar Kasus' di Persidangan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bukti dan hasil pemeriksaan selama proses penyidikan kasus suap penghentian pengusutan kasus korupsi yang menjerat bekas penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju akan ditunjukkan persidangan.
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi munculnya sejumlah nama dalam dakwaan Stepanus seperti Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada saksi. Termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan juga akan didalami lebih lanjut," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 14 September.
Ia mengatakan, seluruh bukti dan fakta rangkaian perbuatan Stepanus yang jadi makelar kasus dan koleganya yang merupakan pengacara, Maskur Husain akan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di pengadilan.
Ali juga memastikan surat dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 September kemarin sudah disusun berdasarkan hasil proses penyidikan.
Masyarakat ditegaskan Ali dapat mengikuti proses persidangan Stepanus Robin yang dilaksanakan secara terbuka. Sehingga, fakta yang ada bisa diketahui secara jelas termasuk keterlibatan pihak lain.
Baca juga:
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dalam penanganan sejumlah kasus. Suap itu diberikan oleh beberapa pihak yang satu di antaranya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ucap JPU KPK saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 September.
Dalam dakwaan, pihak-pihak yang memberi suap kepada Stepanus Robin Pattuju antara lain Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebesar Rp3,099 miliar serta 36 ribu dolar Amerika Serika (AS) yang setara dengan Rp513 juta.
Selanjutnya, Stepanus Robin Pattuju juga menerima suap dari Ajay Muhammad Priatna sebesar Rp507 juta, Usman Effendi sebesar Rp525 juta, dan Rita Widyasari senilai Rp5,19 miliar.