Pemerintah Sebut Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Tidak Melulu Soal Manufaktur, Ada Pariwisata Hingga Pendidikan
JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika pada sepanjang 2021 pemerintah menambah empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Menurut Menkeu, aktivitas produktif di KEK tidak melulu soal kegiatan manufaktur tetapi juga orientasi lain yang berpotensi mendorong perekonomian.
“Kawasan Ekonomi Khusus ini bergerak dalam bidang yang makin bervariasi. Sektor manufaktur jelas jadi sektor tradisional untuk KEK. Namun, saat ini kita memiliki juga Kawasan Ekonomi Khusus yang bergerak di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, dan pendidikan,” ujarnya dalam webinar yang diselenggarakan pada Senin, 13 September.
Menkeu menambahkan, jumlah KEK yang sudah beroperasi atau dalam tahap pembangunan sebanyak 19 lokasi di berbagai wilayah nusantara. Adapun, hingga penutupan 2020 lalu total komitmen investasi di Kawasan Ekonomi Khusus tercatat sebesar Rp70,43 triliun.
“Tentu melalui kehadiran kawasan khusus tersebut bisa memberikan alternatif bagi daerah-daerah di indonesia untuk bisa memacu pertumbuhan ekonominya,” tutur dia.
Baca juga:
- Melesat di Masa Pandemi COVID-19, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Sabet Tiga Penghargaan Top BUMD 2021
- Erick Thohir: Sinergi BUMN dan BUMD Perlu Dilakukan untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Tahun 2022, Konglomerat Hary Tanoesoedibjo Operasikan Lapangan Golf, Movieland, hingga Tempat Pertunjukan Musik di KEK MNC Lido City
- Beri Subsidi Air Bersih Rp33,68 Miliar, Anies: Ada Saudara Kita Ekonominya Lemah Tapi Keluarkan Biaya Dapatkan Air
Lebih lanjut, bendahara negara itu mengungkapkan jika sasaran pengembangan KEK adalah meningkatkan kehadiran modal investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Dengan kehadiran modal ini maka akan muncul kegiatan industri yang makin produktif, makin kompetitif dan akan meningkatkan ekspor kita,” tegasnya.
Disebutkan pula bahwa KEK memberikan fasilitas kemudahan impor melalui insentif maupun diskon tarif perpajakan yang diharapkan dapat semakin mewujudkan cita-cita menjadi pusat kegiatan ekonomi yang memiliki nilai tinggi.
“Kita semua menginginkan bakal muncul terobosan kawasan untuk pertumbuhan daerah-daerah di Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas KEK ini,” imbuh dia.
Untuk diketahui, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus pertama kali tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Dalam perjalanannya, beleid tersebut kemudian menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan menjadi dasar dalam penerbitan kebijakan teknis Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
“Peraturan itu menjadi sebuah kepastian bagi pelaku usaha, khususnya dalam hal insentif fiskal yang diberikan oleh pemerintah,” katanya.
Berikut adalah 19 Kawasan Ekonomi Khusus yang tersebar di seluruh Indonesia.
KEK yang Telah Beroperasi :
1. KEK Sei Mangkei
2. KEK Tanjung Lesung
3. KEK Palu
4. KEK Mandalika
5. KEK Galang Batang
6. KEK Arun Lhokseumawe
7. KEK Tanjung Kelayang
8. KEK Bitung
9. KEK Morotai
10. KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK)
11. KEK Sorong
12. KEK Kendal
KEK dalam Tahap Pembangunan :
1. KEK Tanjung Api-Api
2. KEK Singhasari
3. KEK Likupang
4. KEK BAT (Batam Aero Technic)
5. KEK Nongsa
6. KEK Lido
7. KEK Gresik