Pengusaha Pernikahan Sebut Kebijakan DKI Tidak Adil

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera memperbolehkan acara resepsi pernikahan di masa pandemi COVID-19. Sebab, beberapa sektor usaha sudah mulai dibuka lagi dalam masa PSBB transisi.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI) Suprafto menyebut pihaknya merasa pemerintah tidak adil karena masih melarang resepsi pernikahan. Karena acara pernikahan belum boleh dilakukan sampai sekarang. 

"Kami merasa dianaktirikan. Ada ketidakadilan ketika mal dan tempat hiburan dibuka sedangkan kami tidak. Padahal, wedding (resepsi pernikahan, red) itu kultur budaya," kata Suprafto kepada wartawan, Rabu, 8 Juli. 

Melanjutkan, Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (Aspedi) Warsono, menyebut kondisi sektor usaha jasa pernikahan sudah berada di titik nadir. Mereka terus merugi karena tidak ada pendapatan akibat larangan resepsi. 

Oleh sebab itu, Warsono menyebut pihaknya telah menawarkan konsep resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol COVID-19 kepada Pemprov DKI. Mereka berharap tawaran konsep diterima sehingga resepsi pernikahan kembali diperbolehkan.

"Kami sudah buat protap sesuai aturan dari Kementerian Kesehatan. Dari dekorasi di venue (resepsi) sendiri, kami cukup siap dengan cara sekarang ini," ungkap Warsono.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Perlengkapan dan Gaun Indonesia (Appgindo) telah menawarkan konsep pernikahan protokol COVID-19 kepada Pemprov DKI. Namun, protokol COVID-19 tersebut masih belum dikabulkan oleh Pemprov DKI.

Rinciannya, pertama Appgindo menyiapkan protokol bagi kru wedding organizer (WO). Semua kru yang bekerja harus dalam keadaan sehat, mengenakan pakaian yang tertutup, selalu mengenakan masker dan menjaga jarak. Bagi kru yang bertugas saat acara berlangsung, mereka memiliki handy talkie (HT) yang tidak dipakai bergantian. 

Kemudian, pada penata rias dan rambut, semua alat rias yang siap dipakai sudah dibersihkan dengan alkohol atau desinfektan. Khusus pemakaian lipstik, akan dipotong ujungnya tiap selesai digunakan.

Pada saat akad nikah, penghulu serta mempelai mengenakan sarung tangan. Tiap kursi tamu dan pendamping diberi jarak sejauh 1 meter.

Saat resepsi, seluruh tamu yang datang wajib mengenakan masker dan dilakukan pengecekan suhu. Jika suhu di atas 37,5 derajat celsius, maka akan dilarang masuk. Antrean masuk diberi jarak. Kemudian, Appgindo menyiapkan opsi pemberian amplop secara virtual menggunakan transfer bank secara online.

Kemudian, pada area ballroom, tiap kursi juga diberi jarak sejauh 1 meter. Kru akan disebar di tiap sudut untuk mengawasi protokol COVID-19 para tamu.

Pada bagian katering, vendor memberikan ketentuan bahwa tamu tak boleh mengambil makanan sendiri. Semua meja menggunakan kaca penutup di atas meja katering untuk menghindari kontak atau penularan cairan droplet dari tamu. Semua minuman juga mesti menggunakan botol plastik yang tertutup. Serta, tamu ditawarkan untuk menerima makanan yang dibawa pulang.

Lalu, pada sesi dokumentasi, para tamu undangan yang akan berfoto dengan pengantin harus menjaga jarak aman. Kru foto juga tidak boleh menerima permintaan foto menggunakan ponsel para tamu.