2 Anggota Polres Jayapura Terlibat Narkoba, Kapolda Papua: Sanksi yang Diberikan adalah Pemecatan

JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

"Tidak ada ampun bagi anggota yang terlibat narkoba, karena itu selain merusak diri, keluarga dan lingkungan di sekitarnya, sehingga sanksi yang akan diberikan adalah pemecatan," kata Irjen Pol Fakhiri, di Jayapura, Selasa.

Dia membenarkan, saat ini memang ada kasus narkotika yang melibatkan dua anggota Polres Jayapura yang ditangani Direktorat Narkoba Polda Papua.

Direktur Narkoba Polda Papua Kombes Alfian secara terpisah mengaku dari hasil pemeriksaan terhadap kedua anggota Polri yang bertugas di Polres Jayapura, terungkap keduanya mengetahui bila paket yang diambil di salah satu kantor jasa pengiriman di Sentani berisi narkoba.

Kedua anggota yaitu S (36) dan A (27) kepada penyidik mengaku bila paket yang diambilnya berisi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga keduanya dinyatakan sebagai pengedar.

Dari keterangan kedua anggota, paket tersebut milik AS (39) yang dipecat dari Polri karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota, kata Kombes Alfian.