2 Anggota Polres Jayapura Terciduk Terima Sabu, Rupanya Milik Mantan Anggota Polri Berinisial AS
PAPUA BARAT - Direktorat Reskrim Narkoba Polda Papua menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Ironisnya, dua pengedar adalah personel Polri yang bertugas di Polres Jayapura.
"Memang benar ada tiga orang pengedar sabu-sabu yang diamankan di dua lokasi berbeda," kata Dirnarkoba Polda Papua Kombes Alfian kepada Antara, Senin, 6 September.
Penangkapan para pengedar sabu berawal dari laporan adanya paket sabu dari Makassar yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura.
Dari informasi itu, Sabtu, 4 September lalu, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua anggota Polri yang mengambil paket berisi sabu.
Baca juga:
- Posramil Maybrat Diserang, Kapolda Papua Barat: Saya Pastikan Ini Kasus Perencanaan Pembunuhan
- Isu Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Dibantah Pimpinan DPR: Kalau Presiden Perlu Cepat, Pasti Segera Kirim
- Polisi Tangkap 10 Orang Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia
- Kasus Kerumunan di Holywings Kemang, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Manajemen
"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36) dan A (27) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian.
Alfian menambahkan, dari keterangan keduanya terungkap barang haram tersebut milik AS (39) mantan anggota Polri.
AS ditangkap di kawasan Abepura dan saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura beserta empat paket sabu-sabu.
Ketiganya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota.