Hari Ini Sistem Ganjil Genap Diberlakukan di Jalur Puncak-Sentul, Tapi Ada Pengecualian untuk Kendaraan Tertentu

JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak dan Sentul, sedangkan pada Jumat hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dibolehkan melintas.

"Kendaraan pribadi yang pelat nomornya tidak sesuai angka genap atau ganjil pada angka tanggal pemberlakuan sistem ganjil genap, maka akan diputar balik arah," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, dilansir Antara, Jumat, 3 September.

Namun, ada sejumlah jenis kendaraan yang masuk dalam kategori pengecualian penerapan sistem ganjil genap, yaitu armada pemadam kebakaran, ambulans, tenaga medis, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.

Harun menyebutkan bahwa sedikitnya ada tujuh titik yang menjadi lokasi pemeriksaan kendaraan pada pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap.

Tujuh titik pemeriksaan tersebut, yakni Pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Penerapan uji coba ganjil genap yang berlangsung selama dua kali akhir pekan itu dikawal langsung 300 personel gabungan. Personel gabungan tersebut terdiri atas anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan TNI-Polri.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, jika uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan dibuatkan payung hukum untuk perkuatan dalam jangka panjang.

"Kita uji coba dulu. Kita lihat respons masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya. Uji coba sambil sosialisasi," ujarnya.

Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju Kawasan Puncak pun wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.