Ada Pelonggaran Kegiatan dalam Perpanjangan PPKM Jawa-Bali? Ini Kata Satgas
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali akan berakhir pada hari ini, Senin, 30 Agustus. Pemerintah akan mengumumkan perpanjangan PPKM pada malam nanti.
Pekan lalu, pengumuman perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dilakukan dengan menurunkan level asesmen PPKM di sejumlah kabupaten/kota, melonggarkan sektor kegiatan seperti pembukaan mal hingga tempat ibadah.
Lalu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada hari ini, apakah akan ada sektor kegiatan yang kembali dilonggarkan? Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut pelonggaran bisa dilakukan tergantun kondisi daerahnya masing-masing.
"Ketetapan pengetat-longgaran di tiap level daerah tergantung kepada kondisi kasus nantinya, jika membaik maka pelonggaran akan dilakukan namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," kata Wiku kepada VOI, Senin, 30 Agustus.
Karenanya, Wiku berharap masyarakat dan pemerintah daerah masing-masing bisa bekerja sama untuk memperbaiki kondisi penanganan pandemi COVID-19.
Perbaikan tersebut di antaranya penurunan kasus aktif COVID-19, penurunan positivity rate, penurunan keterisian tempat tidur perawatan COVID-19, hingga menekan angka kematian.
"Kembali saya sampaikan bahwa PPKM saat ini adalah instrumen pengendalian sehingga akan digunakan dalam jangka waktu panjang," ungkap Wiku.
"Oleh karena itu diharapkan semangat untuk melakukan pengendalian COVID-19 secara maksimal dapat membuahkan hasil bagi kita secara bertahap mampu produktif kembali beraktivitas," lanjutnya.
Baca juga:
- Meningkatnya Angka Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Harus Jadi Peringatan untuk KPK
- Masih Pelajari Panggilan Komnas HAM, KPK Belum Pastikan Akan Hadiri Pemanggilan Besok
- Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli, Dewas KPK Sudah Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi
- Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewas, KPK: Prosesnya Kami Serahkan Sepenuhnya
Diketahui, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode 23-30 Agustus 2021, sejumlah daerah mengalami penurunan pembatasan PPKM dari level 4 menjadi level 3.
PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3, sehingga kabupaten/kota yang masuk ke level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota. Sementara, PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4.