Menaker: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Terkendala Perbedaan Bank

SURABAYA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah dari pemerintah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan masih terkendala perbedaan bank.

"Sekarang berhasil ditransfer 2,1 juta (penerima) bagi mereka yang memiliki bank Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara)," katanya saat menilik langsung penerima BSU yakni pekerja di Soto Cak Har, Surabaya, dikutip Antara, Sabtu, 28 Agustus.

Ida mengatakan, bagi mereka yang belum memiliki bank Himbara maka akan dibuatkan rekening supaya proses penyalurannya bisa segera dilakukan.

"Kami dialog langsung dengan penerima BSU 2021, dan karyawan Cak Har ini . Alhamdulillah sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Permenaker sudah memenuhi syarat sebagai penerima BSU," ujarnya.

Menurut Menaker, rata-rata karyawan penerima mengaku akan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sedangkan berdasarkan pengalaman pada tahun 2020 terlihat kalau perbedaan bank akan mengakibatkan proses transfer yang cukup lama. Dan mereka yang belum memiliki bank Himbara akan dibuatkan," ujarnya.

Menaker Ida mengatakan, penerima BSU diutamakan mereka yang belum menerima bantuan dari pos kementerian yang lain, seperti bansos atau juga bantuan produk UMKM.

"Bantuan pemerintah ini menyasar masyarakat yang belum menerima bantuan tersebut," ujar dia.

Sementara itu, Deny Yusyulian, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur turut mendampingi Menaker Ida Fauziyah mengatakan tahap pertama ini penerima BSU di Jatim sebanyak 113.668 tenaga kerja dari 7.275 perusahaan.

Program Bantuan Subsidi ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada para pekerja, para penerimanya merupakan peserta aktif yang terdata sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, antara lain bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki upah di bawah 3,5 juta.

"Selain itu, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro. Besaran BSU tahun 2021 diberikan sekaligus dengan total Rp1juta," ujarnya.

Deny mengingatkan pemberi kerja untuk tertib kepesertaan jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJAMSOSTEK.

"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujarnya.