Tuntutan Novel Baswedan Akan Dievaluasi Jaksa Agung

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI mengkritisi tuntutan setahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Saat menggelar rapat bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari, menilai tuntutan hukuman setahun penjara tersebut terasa aneh.

"Saya ikuti isi rekuisitor, sepanjang pengalaman saya menjadi lawyer sebelum cuti memang alasan yang termuat di rekuisitor banyak yang di luar nalar sehat," kata Taufik dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Juni.

Taufik menilai, jika keanehan semacam ini terus terjadi, bukan tak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhiyaksa akan menurun. Sehingga, dia meminta Burhanuddin menjelaskan hasil tuntutan tersebut. 

"Ini penting buat Jaksa Agung untuk tunjukkan ke publik bahwa penegakan hukum bisa dipercaya dan kualitas dari tuntutan mumpuni," tegas dia.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mengevaluasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dua terdakwa ini.

"Akan saya minta evaluasi lagi. Kenapa? Karena jaksa ini (harusnya) menuntut berdasarkan adanya fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Nanti kami akan seimbangkan dengan putusan pengadilannya," kata Burhanuddin dalam rapat tersebut.

Lebih jauh, menurut dia, keputusan yang diambil hakim dalam persidangan, harusnya seimbang dengan tuntutan jaksa. Jika yang terjadi malah sebaliknya, dia menilai ada sesuatu dalam penuntutan tersebut.

Burhanuddin juga memastikan, Kejaksaan Agung akan mengevaluasi jaksa yang menuntut dua terdakwa penyiram Novel hanya setahun. "Kami akan lihat hasil putusan dan mengevaluasi," tegasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara penyiraman cairan kimia terhadap Novel Baswedan dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut kedua tedakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, satu tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni.

Dalam tuntuan tersebut, tindakan terdakwa Rahmat dianggap terbukti memenuhi unsur penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk melukai Novel Baswedan. Sedangkan, Rony diniali sudah terlibat dalam tindak penganiayaan karena membantu proses penganiayaan.

Selain itu, Jaksa menyebut jika hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tindakan mereka sudah mencoreng kehormatan institusi Polri.

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap Jaksa.