Pakai Ganja, B.I. eks iKON Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

JAKARTA - Penyanyi Kim Hanbin atau dikenal juga dengan B.I. menjalani sidang pertama terkait kasus penyalahgunaan dan pelanggaran narkoba di Pengadilan Seoul Pusat pada hari ini, 27 Agustus.

B.I. ditangkap atas kasus pembelian ganja dan LSD (Lysergic Acid Diethylamide) pada tahun 2016 dan mengonsumsi ganja.

Pada sidang tersebut, Jaksa menyatakan, “B.I. menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD saat itu,” begitu dilansir dari Soompi.

B.I. mengakui semua tuduhan dan merespons, “Saya mengakui semua tuntutan dan merefleksikan diri.” Sehari sebelumnya, B.I. mengirimkan surat permintaan maaf kepada jaksa terkait hal ini.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada B.I. yaitu tiga tahun penjara dan denda sebesar 1,5 juta won.

Agensi IOK Company yang menaungi B.I. sempat berkomentar kalau mereka akan mendukung B.I. untuk terus berkembang sebagai musisi dan figur publik yang dewasa.

Diketahui B.I. baru merilis album perdananya, WATERFALL sebagai solois. Album ini berhasil menempati berbagai tangga musik internasional.

Adapun sidang berikutnya terkait pembacaan tuntutan terakhir akan diadakan pada 10 September mendatang.