KPK Usut Arahan Khusus 2 Tersangka Saat Periksa Pajak Sejumlah Perusahaan, Termasuk Bank Panin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut arahan khusus dari dua pejabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang kini jadi tersangka kasus suap pemeriksaan pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Arahan tersebut diberikan saat pemeriksaan pajak terhadap tiga perusahaan dilakukan.
Adapun nama perusahaan itu adalah PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations dan PT Jhonlin Baratama.
Pengusutan dilakukan dengan memeriksa PNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernama Wahyu Santoso sebagai saksi pada Senin, 23 Agustus kemarin.
"Wahyu Santoso dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemeriksaan pajak secara khusus karena arahan tersangka APA dan tersangka DR untuk wajib pajak PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Agustus.
Selain itu, KPK mendalami dugaan adanya penukaran valuta asing yang kemudian diberikan kepada Angin Prayitno dkk. Pendalaman ini dilakukan penyidik kepada A. Sunardi yang merupakan pihak swasta dan Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama Rianhur Sinurat.
Baca juga:
- Dicerca dan Dihina Masyarakat, Siapa Suruh Juliari Batubara Korupsi?
- Masyarakat Diminta Datang ke Isolasi Terpusat, Luhut: Positif COVID-19 Bukan Aib
- Hakim Ringankan Hukuman Juliari Karena Hinaan dan Cercaan, Eks Pimpinan KPK: Siapa Suruh Korupsi
- Warga DKI Sudah Bisa Dapatkan Vaksin Pfizer, Ini Lokasi dan Syaratnya
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua pejabat di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam dugaan suap ini. Mereka adalah tiga konsultan pajak yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta seorang kuasa wajib pajak yaitu Veronika Lindawati.
Dalam kasus ini, Angin bersama Dadan diduga melakukan penerimaan uang sebanyak tiga kali pada 2018-2019. Pada Januari-Februari 2018 terjadi penerimaan uang sebesar Rp15 miliar yang diserahkan oleh perwakilan PT GMP yaitu Ryan Ahmad dan Aulia Imran.
Selanjutnya, penerimaan juga dilakukan pada pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati sebagai perwakilan PT BPI. Angka ini merupakan sebagian dari komitmen yang telah disetujui yaitu Rp25 miliar.
Penerimaan uang yang terakhir kembali terjadi pada Juli-September 2019. Uang ini diterima para tersangka dari perwakilan PT Jhonlin Baratama, yaitu Agung Susetyo senilai 3 juta dolar Singapura.