Curiga Mobil Xenia Tak Bertuan di Sukarame Palembang, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar
PALEMBANG - Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar dalam mobil minibus tak bertuan bernomor polisi BG 2815 YK.
Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira Satyaputra mengatakan peristiwa penemuan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat yang curiga dengan mobil merek Daihatsu Xenia berwarna silver yang terparkir di Jalan PMD Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, Jumat, 19 Agustus sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Dari laporan itu tim Satreskrim langsung ke lokasi untuk memeriksa mobil yang dicurigai itu.
“Sebelum diperiksa mobil diawasi terlebih dahulu, dengan harapan pemiliknya datang (mengambil mobil),” kata dia.
Setelah hampir semalaman petugas mengawasi mobil namun pemilik tak kunjung datang sampai akhirnya petugas menggeledah mobil tersebut.
Petugas menemukan dalam mobil itu menyimpan 13 kotak yang berisikan 70.407 benih lobster yang penggunaanya diatur undang-undang.
“Lalu mobil dan ribuan lobster itu diamankan menjadi barang bukti ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, diduga benih ini dijualbelikan,” ujarnya.
Menurutnya, setelah diperiksa lebih lanjut ribuan benih lobster tersebut terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 7.623 ekor dan sebanyak 62.784 ekor jenis lobster pasir, semuanya dikemas dalam kantong plastik dan tersimpan rapi di 13 kotak besar.
Masing-masing untuk benih lobster Mutiara bernilai jual sekitar Rp200 ribu per ekor, total mencapai Rp1,5 miliar lebih, sementara benih lobster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor, berkisar harga Rp150 ribu per ekor dengan total nilai Rp9,4 miliar lebih.
“Total kerugian negara mencapai Rp11 miliar," ungkapnya.
Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, berisi tentang pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.
Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kini kami masih mengejar pelakunya,” tegasnya.
Baca juga:
- Menlu Retno Marsudi dan Panglima TNI akan Sambut Kedatangan WNI yang Dievakuasi dari Afghanistan
- Jaksa Akhirnya Perbaiki Surat Dakwaan yang Dibatalkan Hakim Tipikor, Kini Berkas Dibagi 13 Terdakwa MI Jiwasraya
- 18 Pegawai KPK Selesai Jalani Diklat Bela Negara, KPK Siapkan Pengangkatan Jadi ASN
- Puluhan Terduga Teroris Rupanya Rencanakan Aksi Teror Saat Hari Kemerdekaan
Sementara itu, Kepala Pengawas Data dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang Erik Ariyanto, mengatakan, benih lobster tersebut diyakini berasal dari Provinsi Lampung.
Lalu nantinya seluruh benih lobster tersebut akan dikembalikan ke habitatnya aslinya tersebut. Mengingat bibit lobster rentan mati.
“Segera nantinya kita lepasliarkan ke habitatnya,” katanya.