Kemenaker: Kami Mulai Proses Penyaluran BSU Tahap II
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 tahap II untuk 1,2 juta orang yang rencananya dimulai pada Kamis, 19 Agustus.
Dalam diskusi virtual tentang BSU 2021 yang dipantau dari Jakarta pada Kamis, Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman mengatakan telah menerima sekitar 1,2 juta data untuk penyaluran tahap II.
"Saat ini sudah selesai proses screening dan Insya Allah hari ini akan kami mulai proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," kata Sesditjen PHI dan Jamsos Surya.
Baca juga:
- Pemerintah Berikan Subsidi Gaji Rp1 Juta, Pengusaha Mal: Itu Masih Kurang, Harusnya 50 Persen dari Gaji
- Para Pekerja Bisa Tersenyum, Bantuan Gaji Rp500 Ribu Segera Disalurkan, Ini Syarat-syaratnya
- Pengusaha Alas Kaki Minta Aktivitas Ekonomi Dibuka Perlahan: Subsidi dari Pemerintah Tak Mampu Angkat Jatuhnya Ekonomi
- Puan Maharani: PPKM Sudah Sebulan, Bantuan untuk Pekerja Tidak Boleh Molor!
Sebelumnya, Kemnaker telah menerima data 1 juta orang calon penerima BSU 2021 tahap I dari BPJS Ketenagakerjaan dengan sejauh ini telah tersalurkan kepada sekitar 947 ribu orang.
Untuk penyaluran tahap III dan IV sendiri akan mencakup sekitar 6,6 juta orang, dengan total BSU 2021 akan diberikan kepada 8,78 juta pekerja dengan masing-masing menerima total Rp1 juta untuk dua bulan.
Syarat penerima BSU 2021 sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Dalam diskusi yang sama Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi juga menyebut penyaluran tahun ini dilakukan berdasarkan evaluasi dari pemberian BSU 2020.
Beberapa perbedaan seperti cakupan wilayah yang kini dibatasi hanya untuk wilayah PPKM Level 3 dan 4 serta diprioritaskan bagi mereka yang belum menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.
"Kita berharap BSU 2021 pelaksanaannya jauh lebih baik dari pada 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjalankan atau mengimplementasikan program Bantuan Subsidi Upah," demikian Anwar.