Anggota Polisi di Bali Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Kepemilikan Sabu

DENPASAR - Jaksa penuntut umum menuntut anggota polisi di Bali bernama I Gusti Ngurah Menara dengan tuntutan 15 tahun penjara karena kasus kepemilikan 52 paket sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, dikutip Antara, Kamis, 19 Agustus.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.

Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip masing–masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 84,34 gram.

Sebelumnya terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar Dukuh Sari Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

Selain itu, terdakwa mengakui narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO). Sebelumnya pada Jumat, 7 Mei 2021 Putu (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang paketan berupa sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.

Terdakwa yang juga didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pleidoi dalam persidangan berikutnya.