Bagikan:

MALUKU - Jaksa menuntut 7 tahun penjara terdakwa Frangky Sopacua dalam perkara penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis sabu.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Frangky Sopacua terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU Senia Pentury dan Saryani di Ambon, Senin 29 April, disitat Antara.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Ambon Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota.

Pihaknya menyatakan terdakwa tetap berada di dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan barang bukti berupa tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dan ukuran sedang serta satu alat timbangan dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga.

Awalnya, anggota Ditrektorat Resnarkoba Polda Maluku menahan saksi Junus M. Lobloby atas kepemilikan satu plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi, saksi Junus mengaku membeli narkoba tersebut dari terdakwa sehingga polisi kemudian menangkapnya pada 4 November 2023.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abrudab M.