Sidang Perdana Gugatan MAKI, Boyamin Saiman Punya Bukti Baru dan Kuat

JAKARTA – Boyamin Saiman telah menjalani sidang gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang perdana itu tidak dihadiri oleh pihak DPR, baik kuasa hukum maupun Ketua DPR, Puan Maharani.

“Sidang sudah selesai dilaksanakan, acaranya dismissal tapi belum bisa dilanjutkan karena pihak DPR tidak ada yang datang. Baik Ketua DPR (Puan Maharani) maupun kuasa hukumnya. Sehingga belum bisa diklarifikasi berkaitan dengan surat maupun keberatan- keberatan yang berkaitan.” terang Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada VOI melalui pesan singkat, Kamis 19 Agustus.

Boyamin menyampaikan, pihaknya telah membawa bukti baru berupa surat dari Ketua DPD La Nyalla Mattalitti yang menyebut 2 orang dari 16 calon anggota BPK tidak memenuhi syarat.

“Saya memiliki bukti baru dan kuat, bahwa dua orang dari Kementerian Keuangan yang kita permasalahkan tidak memenuhi syarat karena dalam dua tahun masih memegang jabatan dalam pengelolaan anggaran.” jelas Boyamin.

Boyamin memperlihatkan surat sebagai bukti yang ditanda tangani oleh Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti yang isinya menyebut bahwa dua orang calon anggota BPK tidak memenuhi syarat formil dan tidak sesuai dengan Pasal 13 J (Dalam dua tahun terakhir belum meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan/ anggaran).

“Jadi saya merasa yakin proses di KPK itu tidak memenuhi syarat dan sebenarnya DPR bisa menggugurkan saat ini atau nanti bisa pada fit and proper test (uji kemampuan dan kepatutan) pada September 2021 nanti. Sehingga proses gugatan bisa saya cabut. Atau jika diteruskan nanti saya yakin pasti menang.” pungkas Boyamin.

Sidang diundur sampai 16 Agustus 2021.