Harga PCR Turun, Legislator PDIP: Momentum Indonesia Mandiri di Industri Farmasi
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengpresiasi gerak cepat Presiden Joko Widodo untuk merespon tingginya harga PCR. Juga Menteri Kesehatan yang melakukan konsolidasi dan melakukan pendalaman kepada pihak yang mengurusi harga PCR.
"Saya kira sesuai harapan kita (turun harga, red). Kita bersyukur hiruk pikuk ini mendapatkan atensi presiden. Saya kira luar biasa," ujar Rahmad, Rabu, 18 Agustus.
Beberapa hari yang lalu, lanjut Rahmad, Presiden Jokowi memerintahkan antara harga PCR sekitar Rp450 ribu-Rp550 ribu. Kemudian, Kemenkes melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan menyampaikan secara resmi bahwa harga atas PCR untuk pulau Jawa Rp495 ribu dan di luar Jawa Rp525 ribu.
"Karena ada transformasi, logistik yang menyebabkan perbedaan pulau Jawa dan luar Jawa," kata politikus PDIP itu.
Rahmad menyadari, jika dibandingkan dengan kemarin harga PCR sudah cukup menurun secara signifikan. Apalagi sebelum ada aturan pemerintah tersebut ada yang mematok sampai Rp2-3 juta per PCR.
"Komisi IX sudah mendorong dan itu ada batasan Rp800 ribu. Tahun lalu begitu mahalnya antigen kemudian PCR terutama kesulitan mendatangkan reagen untuk tes itu luar biasa sekali. Sampai sekarang menjadi salah satu cost biaya cukup mahal ketika ditetapkan," ungkapnya.
Karena itu, menurutnya, ini menjadi momentum Indonesia untuk berdaulat di industri farmasi. Negara, kata Rahmad, juga tidak boleh ketergantungan impor.
"Puluhan tahun kita terbina bobokan, 90 persen bahan obat, vitamin dan alat kesehatan, 90 persennya impor. Ketika ada masalah kita akan mengalami kesulitan obat seperti beberapa waktu lalu. Sebagian besar dr India tapi menutup ekspor. Nah ini momentum untuk koreksi harga obat dan sebagai momentum kita untuk mandiri dalam bidang kesehatan melalui industri farmasi," jelas Rahmad.
Baca juga:
"Kasih karpet merah kepada siapapun yang mau berinvestasi di bidang farmasi. Tidak harus menunggu pandemi selesai," tandas legislator Jawa Tengah itu.
Diketahui, penurunan harga Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525.000 untuk luar Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Selasa, 17 Agustus. Hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan penurunan harga tes PCR ini dilakukan untuk memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing sesuai arahan presiden. Pengurangan harga ini mencapai 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya.
"Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, 17 Agustus.