100.030 Vaksin Moderna Disiapkan untuk Masyarakat Umum di DKI Jakarta
JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti menyebut saat ini masyarakat umum Jakarta bisa mendapat vaksin COVID-19 dengan jenis Moderna oleh Pemprov DKI. Vaksin Moderna merupakan vaksin produksi Amerika Serikat.
Vaksin ini merupakan vaksin COVID-19 dengan platform mRNA dan nukleosida yang dimodifikasi agar dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2, sehingga dapat mencegah penyakit COVID-19.
"Pemberian vaksinasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang memiliki dokter penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi per tanggal 17 Agustus 2021," kata Widyastuti dalam keterangannya, Senin, 16 Agustus.
Dalam waktu dekat, Dinkes DKI akan memberikan vaksin COVID-19 Moderna kepada 100.030 masyarakat umum yang bukan tenaga kesehatan, di mana setiap orang akan mendapat 2 dosis dengan selang waktu (interval) 28 hari.
"Sehingga, total dosis vaksin Moderna yang akan diberikan untuk masyarakat umum sebanyak 200.060 dosis," ucap Widyastuti.
Baca juga:
- Warga Jakarta juga Bisa Dapat Vaksin Moderna, Cek Syarat dan Rumah Sakit DKI yang Menyediakan
- Vaksin COVID 'Booster' 4.000 Dosis Siap Disuntik kepada Nakes di Garut, Target Desember Rampung
- Cara Daftar dan Jadwal Upacara Virtual HUT Ke-76 Republik Indonesia di Istana Merdeka
- Eksklusif Garin Nugroho Berbagi Pengalaman Pentas Teater di Belanda dan Jerman Saat Pandemi
Widyastuti menuturkan, stok vaksin Moderna hanya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP atau domisili DKI Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
Kemudian, vaksin Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac.
Harus ada surat keterangan dokter yang berpraktek di fasilitas kesehatan manapun untuk bisa mendapat vaksin Moderna, serta surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik.
"Penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai dengan prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021. Masyarakat dengan penyakit tertentu yang perlu melakukan pemeriksaan penunjang sebelum vaksinasi disesuaikan dengan skema JKN yang berlaku," jelas dia.
Ia menegaskan, vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 1 dan 2, dan tidak ada booster dosis 3.
"Perlu kami tekankan bahwa tidak ada vaksin Moderna booster dosis 3 untuk masyarakat umum, selain untuk SDM Kesehatan," ungkap Widyastuti.
Daftar dasilitas pelayanan kesehatan di DKI Jakarta yang akan melayani pemberian vaksin COVID-19 Moderna adalah sebagai berikut:
- Jakarta Pusat
RSUP Cipto Mangunkusumo
RSPAD Gatot Subroto
RSUD Tarakan
RS St. Carolus
RS Abdi Waluyo
PPKP Balai Kota DKI Jakarta
Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
Puskesmas Kecamatan Menteng
- Jakarta Utara
RSUD Koja
RSUD Cilincing
RSUD Pademangan
RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok
- Jakarta Barat
RS Dharmais
RSUD Cengkareng
RSUD Taman Sari
RSUD Kalideres
RS Pelni
Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan
- Jakarta Selatan
RSUP Fatmawati
RSUD Pasar Minggu
RSUD Pesanggrahan
RSUD Mampang Prapatan
RS Mayapada Lebak Bulus
RS Pondok Indah
RS Medistra
RS MMC
RSIA Brawijaya
Puskesmas Kecamatan Setiabudi
- Jakarta Timur
RS Polri Said Sukamto
RSUD Budhi Asih
RSUD Pasar Rebo
RSU Adhyaksa
RSUD Kramat Jati
RS Antam Medika
Puskesmas Kecamatan Kramat Jati