Kurir Sabu Pakai Atribut Ojol, BNN: Sindikat Narkotika Terus Beroperasi Selama Pandemi
JAKARTA - Peredaran narkotika di masa pandemi COVID-19 kian masif di Jakarta. Seperti yang diungkap Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat.
Narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari tangan seorang tersangka berinisial DGA alias Cil (23) dengan modus driver online. Dari mobil milik tersangka, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram.
Kepada polisi, DGA alias Cil mengaku sudah 6 kali dirinya melakukan transaksi dalam satu tahun terakhir.
"Upahnya Rp 5 juta rupiah per satu kali antar dari 1 kilogram sabu. Kalau pengiriman 2 kilogram sabu maka upahnya 10 juta," kata pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan seorang driver taksi online. Dia mendapat kan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang kaki bandar sabu berinisial MA (DPO). MA pun disuruh oleh tangan kanan bandar besar sanu berinisial ME (DPO).
Baca juga:
- 5 Anggota DPRD Labura Sumut Terciduk Dugem Bersama 7 Wanita, Polisi Temukan Sisa Ekstasi di Ruangan
- KPK Sebut Tak Tunduk ke Lembaga Apapun Soal Koreksi Ombudsman, Pegawai Nonaktif Tak Setuju: KPK Bertanggung Jawab ke Publik
- Petisi Copot Firli Bahuri Muncul setelah KPK Tolak Jalankan Hasil Laporan Ombudsman RI tentang TWK
- Vaksinasi Masih Minim, Cak Imin Desak Kemenkes Gandeng Tokoh Masyarakat Hingga Publik Figur untuk Sosialisasi
"Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari ME (DPO)," kata Waka Polrestro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh, Kamis 12 Agustus.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, peranan pelaku adalah sebagai kurir narkoba dimana pelaku dikendalikan dari seseorang DPO berinisial ME.
"Saat ini pelaku ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut " ujarnya.
Tersangka DGA alias Cil terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Menanggapi maraknya peredaran narkotika jenis sabu, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Arman Depari memberikan sorotan.
Arman mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap situasi pandemi COVID-19 sekarang ini. Pasalnya, peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih terus terjadi memanfaatkan situasi pandemi COVID-19.
"Jangan lupa dalam situasi sekarang ini, kita harus waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kita dan ditengah keluarga kita," katanya kepada VOI, Kamis 12 Agustus.