Daftar Vaksin COVID Pancing Kerumunan, Walkot Fairid Naparin Diadukan ke Ombudsman Kalteng Dugaan Maladministrasi
PALANGKA RAYA - Salah satu lembaga bantuan hukum di Palangka Raya melaporkan Wali Kota (Walkot) Fairid Naparin dan Kapolresta kepada Ombudsman Kalteng tentang dugaan maladministrasi.
Laporan ini berangkat dari pendaftaran vaksin COVID-19 pada 4 Agustus 2021 yang menyebabkan kerumunan.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin pun langsung diperiksa Ombudsman Kalteng. Fairid mengaku dirinya memberikan klarifikasi soal laporan dugaan maladministrasi tersebut.
"Hari ini saya sampaikan klarifikasi. Proses berjalan dan saya pastikan Ombudsman bekerja profesional. Saya menghormati setiap prosesnya dengan tangan terbuka," kata Fairid di Palangka Raya dilansir dari Antara, Selasa, 10 Agustus.
Fairid mengatakan dalam proses klarifikasi tersebut dia menyampaikan data dan fakta secara transparan dan sebenar-benarnya. Dia mengaku menghormati pihak terkait dalam laporan tersebut karena semua dijamin undang-undang.
"Hari ini hanya klarifikasi. Bagaimana selanjutnya kita ikuti saja prosesnya. Saya siap dengan tangan terbuka jika ada hal lain yang harus disampaikan nanti," kata Fairid.
Baca juga:
- Warga Aceh Diminta Waspada, Hujan dan Angin Kencang Masih Terjadi
- Prakiraan Cuaca BMKG: Beberapa Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Cerah, Sebagian Daerah di Indonesia Hujan Lebat
- BMKG Prakirakan Cuaca Seluruh Wilayah Jakarta Cerah Berawan, Lombok Gelombang Tinggi
Ia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan Ombudsman Kalteng terkait pelaporan dugaan maladministrasi proses antrean pendaftaran vaksin COVID-19.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Raden Biroum Bernardianto mengatakan saat ini pihaknya masih fokus pada tahapan klarifikasi.
"Termasuk kepada pak Wali Kota dan pak Kapolresta Palangka Raya yang dalam hal ini terlapor. Sebelum melakukan telaah, kami harus melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait konstruksi kejadian dan apa saja yang dilaporkan," katanya.
Meski demikian, ia menyebut tak bisa menyampaikan poin-poin klarifikasi karena terbentur etika. Kecuali nanti setelah didapat kesimpulan dan rekomendasi akhir. Seluruh pihak terkait termasuk masyarakat bisa mendapat informasi tersebut.
"Untuk pelaporan ini masuk kategori sedang. Maksimal 60 hari harus selesai, namun ini akan menjadi prioritas kami agar selesai secepat mungkin dan hasil serta rekomendasi akan kita sampaikan," kata Biroum.