99,76 Persen Warga Palangka Raya Sudah Disuntik Vaksin COVID-19 Dosis Penuh
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Antaranews)

Bagikan:

KALTENG - Vaksinasi COVID-19 dosis penuh atau kedua di wilayah Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah mencapai 99,76 persen dari target 223.417 orang.

"Sampai Jumat 1 April sebanyak 222.886 orang atau 99,76 persen dari 223.417 target vaksinasi COVID-19 dosis kedua," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, dikutip dari Antara, Jumat 15 April.

Sementara itu, lanjut dia, untuk capaian vaksinasi COVID-19 dosis pertama tercatat 260.097 orang atau 116,42 persen dari target.

Kemudian, capaian vaksinasi dosis ketiga sendiri di wilayah setempat tercapai 25,92 persen atau 57.912 orang telah disuntik vaksin penguat atau "booster".

Data Satgas COVID-19 Palangka Raya menunjukkan, sebanyak 223.417 target vaksin tersebut terbagi menjadi lima kategori, yakni SDM kesehatan dengan target 3.512 sasaran, lansia 14.287 sasaran, pelayanan publik 21.920 sasaran, masyarakat umum 154.647 sasaran dan remaja sebanyak 29.051 sasaran.

Sasaran vaksinasi di kota setempat juga diperluas terhadap anak usia 6-11 tahun. Fairid yang juga Ketua Satgas COVID-19 Palangka Raya, mengajak masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan, sehingga meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran virus corona.

Pihaknya saat ini juga semakin menggencarkan vaksinasi COVID-19 dosis penguat dalam rangka menyambut Ramadan 1443 Hijriah.

"Kita telah masuk bulan Ramadhan. Dalam rangka memperkuat kekebalan tubuh, kami semakin mempercepat vaksinasi. Sehingga, warga aman dan terlindungi dari ancaman virus dalam menjalankan aktivitas selama bulan puasa," katanya.

Dia menambahkan, terkait persediaan vaksin di wilayah "Kota Cantik", sampai saat ini masih aman dan cukup untuk beberapa waktu ke depan. Jika pun mulai menipis, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pemerintah provinsi untuk penambahan persediaan vaksin.

Di antara strategi dalam pemberian vaksin selama Ramadhan itu, Pemkot Palangka Raya akan mengikuti dan menyesuaikan dengan fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa.

Ia mengatakan pelaksanaan pemberian dosis vaksin bagi umat Muslim tersebut tetap dilakukan pada siang hari guna dapat berjalan secara efektif.

Upaya itu merupakan cara melindungi masyarakat dari paparan dan risiko tertularnya COVID-19.

Vaksinasi itu dilaksanakan puskesmas, rumah sakit hingga di gerai layanan yang digelar berbagai pihak lain yang turut bekerja sama dan terlibat langsung pada program tersebut.