3 Kurir yang Bawa 45 Kg Sabu Menuju Riau Ditangkap di Labusel

MEDAN - Sabu seberat 45 Kg yang hendak dibawa ke Riau diamankan polisi di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kapolres LabuhanBatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan ketiga kurir yang ditangkap adalah R, J dan SR. Mereka diringkus, Rabu, 28 Juli.

Saat itu, Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang G Hutabarat, mendapat informasi akan ada 2 mobil yang membawa narkoba melintas wilayahnya. Selanjutnya saat melintas, polisi langsung memberhentikan dan menggeledah mobil tersebut.

"Dari hasil penggeledahan mobil Toyota Kijang Inova BK 1454 HE, ditemukan 20 bungkus lakban kuning di bawah kursi jok belakang dan 10 bungkus di dalam ban serap diduga narkotika jenis sabu," ujar Deni, Selasa, 10 Agustus. 

"(Lalu) dari penggeledahan pada mobil Honda Brio BK 1261 EP, ditemukan pula 1 buah goni plastik berisi 15 lakban kuning di bagasi belakang," sambungnya. 

Deri penangkapan itu, total berat sabu yang diamankan 45 kg. Selanjutnya karena dicurigai masih ada sabu di mobil, pagi harinya kedua mobil yang dikendarai pelaku dibongkar.

"Pada Rabu, 28 Juli pagi, kedua unit mobil dibawa ke Bengkel Agung di Jalinsum Kota Rantau Prapat dan melakukan pemeriksaan dan pembongkaran di dalam mobil, namun tidak ditemukan narkoba," ujar Deni.

Saat diintrogasi ketiga kurir mengakui sabu itu miliknya. Mereka memperolehnya dari pria asal Aceh berinisial D. Para pelaku ditugaskan membawa barang haram itu ke Riau dengan imbalan uang.

"(mereka) dijanjikan dengan upah antar sebesar Rp15 juta per bungkus," ungkap Deni. 

Para tersangka baru diberi uang panjar sebesar Rp10 juta dari D. Uang itu ditransfer ke salah seorang tersangka yang buron berinisial ARD. 

Kata Deni ARD awalnya ikut dalam rombongan namun saat proses penangkapan dia melarikan diri.

Deni juga menjelaskan selain pemaparan di hari itu juga sabu tersebut ikut dimusnahkan total yang dimusnahkan 43 kg. Sementara sisanya dijadikan alat bukti.

"Yang kita musnahkan adalah sebanyak 45 bungkus besar atau seberat 43.560 gram yang merupakan hasil penyisihan dari penyitaan barang-bukti narkoba dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba antar Aceh, Sumut dan Riau yang berhasil diungkap Polsekta Kota Pinang bersama Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu," paparnya.