Walkot Bima Arya Serahkan Langsung IMB GKI Yasmin, Pastikan Umat Kristen Bisa Beribadah dengan Nyaman
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor menyerahkan dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Jalan R. Abdullah bin Nuh, Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat. Polemik GKI ini sudah berlangsung selama 15 tahun.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyerahkan dokumen IMB tersebut kepada pengelola GKI Pengadilan Kota Bogor di lokasi rencana pembangunan rumah ibadah GKI, Jalan R. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Minggu, 8 Agustus.
Hadir pada kegiatan tersebut, antara lain Danrem 061/Suryakancana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, serta pimpinan dari organisasi keagamaan.
Bima Arya dalam sambutannya mengatakan, penyerahan IMB untuk pembangunan rumah ibadah GKI di Kecamatan Bogor Barat ini adalah bagian dari proses yang sangat panjang selama sekitar 15 tahun.
"Dokumen IMB yang diserahkan itu tidak hanya simbol keabsahan, tetapi itu adalah simbol dari kebersamaan, dan hasil kerja keras semua pihak dalam membangun komitmen dan menjalin keberagaman, melalui dialog, proses hukum, mediasi, musyawarah, yang seluruhnya berujung pada diterbitkannya IMB," kata Bima dikutip dari Antara.
Diterbitkannya IMB GKI ini, menurut dia, tidak didapatkan secara cuma-cuma, tetapi melalui perjuangan dan proses panjang sehingga semua pihak harus dapat menjaga dan merawat keberagaman di Kota Bogor. Kehidupan bermasyarakat di kota ini adalah kehidupan yang rukun dan damai, menghargai kebersamaan dalam keberagaman.
"Semangat kehidupan bermasyarakat itu harus kita jaga dan rawat bersama," katanya.
Baca juga:
- Viral Aksi Bakar-bakar Botol Vaksin-Masker di Halaman GKII Samaria Papua: Kami Tidak Percaya, Kitong Bakar!
- Setelah 15 Tahun Akhirnya Sengketa GKI Yasmin Bogor Tuntas, KSP: Bisa Jadi Momentum Perkuat Toleransi
- LPSK Dampingi Keluarga Pendeta Yeremima yang Tewas Ditembak saat Proses Autopsi
- Sempat Mangkir, KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Ketok Palu APBD Jambi, Siapa Dia?
Menurut Bima, dokumen IMB GKI harus menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menguatkan keberagaman dan memberi penghormatan kebebasan beribadah kepada umat dari semua agama yang diakui negara.
Pada kesempatan tersebut, Bima Arya juga menegaskan bahwa pemkot setempat akan selalu mengawal pembangunan rumah ibadah gereja bersama warga sekitar.
Pemkot juga akan mematikan jemaat GKI Yasmin dapat beribadah dengan damai dan nyaman.
"Pemerintah Kota Bogor akan mengawal bersama-sama dengan warga, tidak hanya pada pembangunan rumah ibadah gereja di lokasi ini, tetapi setelah gedungnya selesai, perlu memastikan nantinya jemaat gereja bisa beribadah dengan nyaman dan damai di tempat ini," katanya.