Disertasi Bahas Kejahatan Transnasional, Danrem 121/Alambhana Brigjen Ronny Raih Gelar Doktor Kriminologi UI
JAKARTA - Komandan Korem (Danrem) 121/Alambhana Wanawai, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ronny berhasil meraih gelar Doktor Kriminologi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) dalam sidang promosi terbuka.
Dalam keterangan persnya, Brigjen Ronny mengatakan, disertasi berisi tentang penelitian kejahatan transnasional terorisme yang masih terjadi, dan bagaimana kelengkapan upaya pencegahan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Disertasi Brigjen TNI Ronny tersebut membahas tentang perlunya optimalisasi struktural dan kultural kelembagaan untuk mencegah warga negara bergabung kegiatan terorisme atau menjadi Foreign Terrorist Fighters (FTF).
Termasuk pemberian peran sesuai fungsi pertahanan kepada TNI dalam penanganan terorisme. Misalnya mencegah cross border terrorism di wilayah perbatasan negara melalui peran dan fungsi Satgas pengamanan perbatasan (Pamtas) dan personel Babinsa sebagai human intelligence guna mendeteksi sedini mungkin aksi terorisme.
Menurut Ronny, setidaknya terdapat empat faktor yang membuat warga negara yang menjadi kombatan teroris asing. Pertama, adanya ideologi yang berpengaruh mengindoktrinasi, wilayah konflik bersenjata yang diciptakan, pengawasan dari negara yang lemah dan rekrutmen melalui media internet.
"Perlu comprehensive counter terrorism dilakukan negara melalui BNPT sebagai upaya optimalisasi model excisting BNPT saat ini yang dibentuk sejak 2010," kata dia, dikutip dari Antara, Minggu, 8 Agustus.
Secara struktural kelembagaan, diperlukan kehadiran BNPT mengkoordinasikan dan memonitor cross border terrorism di wilayah perbatasan negara seperti di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan Aruk di Kalimantan Barat.
Sebab, banyak illegal entry yang bisa saja disusupi jaringan terorisme. Teroris adalah bagian perang hibrida yang multidimensional. Menurut perspektif kriminologi, adanya warga negara yang menjadi FTF atau terlibat terorisme karena adanya ikatan sosial yang melemah di masyarakat.
Baca juga:
- Terima Arahan Presiden, Danrem 172/PWY Siap Bantu Atasi Lonjakan COVID-19 di Papua
- TNI-Polri Siap Kawal PSU di Kabupaten Yalimo
- Buntut Sumbangan Keluarga Akidi Tio Rp2 Triliun Tak Jelas, Kapolda Sumsel akan Diperiksa Tim Wasriksus Polri
- Gunung Merapi Kembali Bergolak, Awan Panas dan Guguran Lava Meluncur Lima Kali Hari Ini, Status Siaga
Kemudian, soal aspek legal dari upaya penanggulangan terorisme, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Ronny mengatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang pencegahan ekstremisme dan radikalisme.
Aturan tersebut mengarah pada terorisme yang merupakan adopsi dan terjemahan counter violent extremism yang merupakan pilar penanggulangan terorisme internasional khususnya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Namun, kelemahannya, belum memungkinkan bukti intelijen sebagai alat bukti di persidangan sehingga Indonesia untuk menerapkan internal security act dalam pencegahan terorisme mengalami hambatan, kata Brigjen TNI Ronny.