TNI-Polri Siap Kawal PSU di Kabupaten Yalimo
JAKARTA - TNI-Polri siap mengawal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati Yalimo. Hal ini menyusul massa yang membakar kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo.
Hal ini disampaikan Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan usai mengikuti rapat koordinasi persiapan pelaksanaan putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 secara virtual. Putusan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo.
"Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak baik dari pihak keamanan dan unsur-unsur pelaksana PSU Kabupaten Yalimo, sehingga mendapatkan keputusan bersama terkait dengan pelaksanaan PSU," kata Brigjen TNI Izak dalam keterangan resmi kepada VOI, Jumat, 6 Agustus.
Kata Izak, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melaksanakan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo untuk ketiga kalinya. Dukungan TNI-Polri, kata dia, tentu untuk menjaga PSU itu berjalan dengan damai.
"Perkembangan situasi hingga saat ini masih terjadi pemalangan jalan yang dilakukan oleh masyarakat," kata dia.
Baca juga:
- Bobby Nasution Tegaskan Pemko Medan Tak Terlibat Vaksinasi Massal yang Viral karena Ricuh
- Polisi Tangkap 8 Peserta Tarung Bebas Bak UFC di Makassar
- Viral Aduan Warga soal Bikini Atlet Voli Pantai Olimpiade, KPI: Jangan Berlebihan, itu Konteks Olahraga
- Viral Video Dua Siswi Duel Rebutan Cowok di Depok, Ini Faktanya
Dalam rapat tadi, kata Izak, KPU menunggu situasi kembali kondusif. Sebab proses pelaksanaan putusan MK harus menjamin adanya keamanan bagi penyelenggara pemilu, peserta pilkada maupun masyarakat dengan terus berkoordinasi bersama pemangku kepentingan terkait.
"Seperti TNI/Polri, Pemerintah Daerah, termasuk masyarakat untuk saling berdialog dengan pihak yang merasa dirugikan atas putusan MK," kata dia.
Saat ini, lanjut dia, Korem 172/PWY telah menyiapkan satuan jajarannya yakni Kodim 1702/Jayawijaya dan Yonif 756/WMS yang siap melaksanakan pengamanan PSU di Kabupaten Yalimo.
Danrem 172/PWY berharap kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemkab Yalimo, bersama para tokoh agama, dan tokoh adat, untuk lebih aktif berkomunikasi dgn masyarakat Kabupaten Yalimo, agar bisa menerima Putusan MK No. 145/PHP.BUP-XIX/2021 terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Yalimo.
"Langkah untuk mengupayakan perdamaian perlu segera dilakukan," kata dia.