Pria di Labuhanbatu Bunuh Selingkuhannya yang Minta Dinikahi karena Hamil

MEDAN - Seorang pria bernama Jamaluddin (51) membunuh selingkuhannya Natalina (49). Perilaku keji itu dilakukan pelaku lantaran tak mau bertanggungjawab atas kehamilan korban. 

Usai membunuh korban, pelaku lalu membuang jenazah korban di Pinggiran Aliran Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, peristiwa berawal pada, Selasa, 3 Agustus, siang. Natalia yang merupakan warga Kecamatan Bilah Hilir meminta tersangka mengantarnya pulang ke kampung halaman di Kecamatan Rantauprapat.

"Pelaku menyetujuinya lalu mereka merental 1 unit mobil. Sesampainya di Rantauprapat pelaku mengantarkan korban kerumahnya di Kelurahan Lobusona, sedangkan pelaku kembali ke rumahnya di Kecamatan Negeri Lama," ujar Deni, Jumat, 6 Agustus. 

Deni melanjutkan pada esok harinya, korban kembali menghubungi tersangka. Dia minta diantarkan ke Kecamatan Aek  Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara dengan tujuan untuk meminta penglaris usahanya ke seorang paranormal.

Pada saat itu tersangka pun menyanggupinya. Namun saat tiba di Aek Nathas sekira pukul 17.00 WIB, paranormal tersebut tidak ada di rumah. 

Mereka diminta menunggu. Untuk menghabiskan waktu menunggu, Natalina dan Jamaluddin sepakat pergi ke tempat lain.

"Saat itu pelaku ada niat untuk memancing guna menghabiskan waktu menunggu paranormal kembali ke rumahnya," sebutnya. 

Setelah bertanya kepada warga, mereka pergi ke sebuah sungai untuk memancing. Namun hingga pukul 22.00  WIB, paranormal yang hendak mereka temui belum pulang juga.

Saat keduanya mengobrol terjadi cekcok. Sebabnya, korban tiba-tiba meminta pertanggungjawaban ke pelaku untuk dinikahi.

"Korban mengatakan bahwa dirinya, sedang hamil. Sehingga pelaku tidak terima penjelasan tersebut dikarenakan korban dan pelaku sudah 1 (satu) tahun tidak berkomunikasi sehingga terjadilah pembunuhan tersebut," ungkap Deni.

Saat melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu membelit leher korban dengan tangan kanan dari arah belakang korban.

"Dikarenakan korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku. Kemudian pelaku mengambil tas sandang pelaku yang terletak di tempat duduk tengah, lalu melilitkan tali tas sandang tersebut pada bagian leher korban sampai korban tidak berdaya," kata Deni.

Kemudian setelah memastikan korban tewas, tersangka membuang mayat korban di pinggir aliran sungai Aek Natas Dusun Pardomuan Nauli Desa Ujung Padang.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kembali ke arah Rantauprapat untuk pulang. Namun dikarenakan pelaku sudah mengantuk, dia sempat tidur di parkiran SPBU di Negeri Lama. 

Pada Kamis, 5 Agustus, polisi yang mendapat laporan adanya korban tewas di pinggir sungai, langsung turun ke lokasi. Mereka lalu melakukan penyelidikan.

Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB mereka mengatahui keberadaan Jamaluddin. Pelaku lalu ditangkap saat berada di Kecamatan Aek Nabara.

"Dia ditangkap saat menunggu mobil/bus yang lewat menuju ke Pekan Baru, pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 Jo dan pasal 338 dari KUHP.

"Maksimal hukumannya mati atau penjara seumur hidup," ujar Deni.