Kumpulkan Pengelola Mal di Karawang, Wakil Bupati Aep Wanti-wanti Soal Prokes dan Syarat Vaksinasi
JAKARTA - Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengingatkan para pengelola mal tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah diperbolehkan beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Meski ada beberapa aturan yang dilonggarkan, kami meminta prokes tidak ikut dilonggarkan tetapi harus diperketat" kata Wabup Aep di Karawang dikutip dari Antara, Rabu, 4 Agustus.
Ia mengaku sudah mengumpulkan para pengelola mal di Karawang. Pertemuan itu membahas tentang rencana dibukanya mal setelah Karawang masuk dalam PPKM Level 3 hingga 9 Agustus 2021.
Wabup menegaskan agar para pengelola tidak melonggarkan protokol kesehatan setelah diperbolehkan beroperasi kembali.
Baca juga:
- Jawa Barat Melandai, Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit Jadi 50 Persen
- Berikut Daftar Kabupaten dan Kota di Pulau Jawa-Bali yang Jalankan PPKM Level 2, 3, dan 4
- Pria yang Coba Bunuh Diri di Depan Balai Kota Bandung Disebut Ketua Asosiasi Bisnis Kuliner
- Dinar Candy Buktikan Protesnya Berbikini Merah di Jalan, Ferdinand: Pak Polisi Ini Pornoaksi!
"Mal diizinkan buka hingga 17.00 WIB dan boleh makan di tempat dengan pembatasan pengunjung bagi daerah yang berstatus Level 3, termasuk Karawang. Namun kita harus menunggu keputusan Surat Edaran Bupati terlebih dulu mengenai hal itu," katanya.
Dikatakannya, di antara yang harus diperhatikan pengelola mal di Karawang ialah seluruh karyawan mal harus sudah divaksin.
"Jangan sampai pembelinya sudah divaksin, tapi justru karyawan mal-nya belum," kata dia.