Polisi Ungkap Pembakar Rumah Kalapas di Sumut, Pelakunya Petugas, Residivis dan Napi

MEDAN - Rumah Kalapas Klas III Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Edison Tampubolon dibakar menggunakan molotov. Pelakunya merupakan pegawai, residivis hingga narapidana Lapas Kota Pinang.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, peristiwa pembakaran terjadi Sabtu, 19 Juni dini hari. Rumah dinas Edison yang dibakar berada Jalan Prof HM Yamin, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

Pada saat kejadian, Edison sedang tertidur dan sempat terjebak kobaran api. Beruntung nyawanya tertolong.

"Edison banyak menghirup asap yang mengakibatkannya mengalami sesak nafas dan sakit hingga terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Kota Pinang," ujar Deni dalam keterangannya, Selasa, 3 Agustus. 

Atas peristiwa itu tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Menurut Deni ada 6 orang tersangka.

Mereka yakni residivis kasus pencurian Anda Warsita (23), residivis kasus pencurian Erwin Hasibuan (39). Keduanya berperan melempar bom molotov ke rumah korban.

Lalu tiga narapidana di Kota Pinang yakni Raja Agus Salim (40) Suwondo (34). Keduanya  berperan merencanakan pembakaran dan merekrut tersangka Anda dan Erwin. Satu napi lagi bernama Yusyadi (38).

"(Yusyadi) perannya ikut merencanakan pembakaran dan sebagai penyandang dana serta ikut menyuruh melakukan pembakaran dan saat ini tersangka merupakan narapidana kasus narkoba," jelas Deni.

Namun otak pelaku kasus ini berasal dari petugas Lapas Kota Pinang sendiri bernama Ilman Syarif. Tersangka memliki dendam pribadi dengan korban.

"Tersangka Ilman merasa sakit hati kepada korban, karena melaporkannya kepada pihak Polsekta Kota Pinang karena diduga menggunakan sabu di dalam lapas," ungkap Deni. 

Meenurut Deni, seluruh  tersangka telah ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Mulai dari mengecek CCTV di sekitar lokasi hingga melakukan wawancara dengan saksi.

Dari penyelidikan itu polisi berhasil menangkap tersangka Anda di Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu pada Sabtu, 26 Juli. 

Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya petugas menangkap tersangka Erwin di Kecamatan Kampar, Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu, 30 Juli. Namun saat proses penangkapan dia melawan petugas sehingga kakinya terpaksa ditembak.

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada Erwin," katanya. 

Saat diinterogasi Anda dan Erwin mengaku disuruh 3 narapida Tanjung Pinang bernama Agus, Yusyadi dan Suwondo. Lalu pada, Sabtu, 30 Juli,  polisi memeriksa ketiganya. 

Dari situ diketahui otak pelakunya Ilman. Polisi lalu menangkapnya.

"Timbulnya perencanaan diawali dari Ilman yang curhat sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang yang menggunakan narkoba sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam," sebut Deni.

Selanjutnya mereka menggunakan jasa Anda dan Erwin untuk memberi pelajaran kepada korban.

"Ada pun upah tersangka Anda dalam melakukan pembakaran Rp300 ribu sedangkan Erwin mendapat upah sebesar Rp1,2 juta," katanya. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 dari KUHP. 

"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," kata Deni.