Oknum RT di Sawah Besar Pungut Rp10 Ribu dari Warga Penerima Bansos
JAKARTA – Oknum RT di wilayah RW 09 Kelurahan Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dana bansos terhadap para penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Mengetahui adanya praktik ini, Pemerintah Kota Jakarta Pusat tengah melakukan penelusuran dengan berkoordinasi pihak Camat Sawah Besar, Prasetyo agar segera melakukan penelusuran terkait berita yang muncul tersebut.
"Sedang kita telusuri permasalahannya. Setelah kita dapat permasalahannya apa, baru kita bisa ambil langkah-langkah terkait kasus tersebut," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma kepada wartawan.
Baca juga:
AN, salah satu warga RW 09 Kelurahan Mangga Dua Selatan mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp 10 ribu dalam tiap penyerahan sembako. Kata AN, pungutan pertama terjadi pada pertengahan dan akhir bulan Juli kemarin.
Uang tersebut diminta oleh oknum kepada dirinya dimana dia tinggal. Oknum tersebut tidak segan-segan meminta uang dari dana dana bansos secara langsung dan mengumpulkan kartu ATM penerima bantuan untuk mencairkan uang tunai.
"Oknum tersebut bilangnya buat tranportasi seperti pengangkutan beras. Biasanya itu tidak pernah diminta uang dan baru dua kali ini," ucap AN kepada pewarta.
Lebih lanjut, AN mengatakan awal penerimaaan bantuan tersebut bahwa pihak RT melakukan pengangkutan ke lokasi posko RW 09. Dimana nanti para warga mengambil ke posko tersebut.
"Kalau pun kecil ya berat bagi kami. Apalagi sedang pandemi seperti ini," ujar AN.
Selain karena dimintai uang untuk mendapatkan bantuan sosial, AN juga kecewa karena beras yang disebut akan diantar ke rumah justru harus diambil di kantor RW 09.
Senada dengan AN, AA warga lainnya menyebut oknum itu meminta Rp 10 ribu hanya pada keluarga yang menerima bantuan beras.
"Dia datengin yang pada punya kartu beras. Jadi, yang dapat aja, kalau yang nggak dapat nggak diminta. Mintanya ke rumah," kata dia.
Sementara itu, Camat Sawah Besar Prasetyo saat dikonfirmasi terpisah, mengatakan pihaknya melalui Lurah Mangga Dua Selatan (MDS) telah melakukan pemanggilan terhadap oknum RT tersebut untuk dimintai keterangan.
"Oknum itu sudah dipanggil oleh Lurah MDS," singkatnya.
Lurah MDS Bayu Agata Bayu menegaskan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum ketua RT tersebut untuk membuat klarifikasi dan surat pernyataan. Sementara terkait sanksi yang diberikan kepada oknum RT, dirinya akan merujuk Pergub 171 terlebih dulu.
"Hari Sabtu 31 Juli kemarin, oknum RT sudah dilakukan pemanggilan di kelurahan untuk membuat surat pernyataan dan klarifikasi. Sebenarnya menurut oknum RT tersebut, para warga sudah sepakat. Tapi hal itu pungutan dana bansos tidak dibenarkan dan salah," terang Bayu kepada VOI, Senin 02 Agustus.