Bagaimana Cara Mengukur Saturasi Oksigen Sendiri dan Kapan Waktunya ke RS? Begini Penjelasan Menkes
JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menganggap pengukuran saturasi oksigen dalam saluran pernapasan penting dilakukan saat terpapar COVID-19.
Ada cara yang bisa dilakukan sendiri. Secara umum, batas saturasi normal jika bernapas di bawah 20 kali dalam satu menit. Budi menjelaskan, kita bisa menghitung jumlah tarikan napas selama 15 detik.
"Kita ukur 15 detik, berapa. Kalau di bawah 5 kali masih oke. Kalau 15 detik sudah 8 kali atau 9 kali terengah-engah, itu bahaya," kata Menkes Budi dalam diskusi webinar, Senin, 2 Agustus.
Bila napas sudah terengah-engah seperti yang dijelaskan, mereka harus mencari alat bantu pengukur saturasi oksigen, yakni oksimeter dengan harga sekitar Rp200 ribu.
Normalnya, saturasi napas yang diukur oleh alat ini menunjukkan kisaran antara 95-99 persen.
Baca juga:
- Anak Akidi Tio Ditangkap karena Hoaks Bantuan Rp2 Triliun, Gubernur Sumsel Minta Polisi Tindak Tegas
- Menkes Ingatkan Pejabat Publik Tangani Pandemi: Dapat Celaan Kalau Kita Bikin Salah Sedikit, Itu Normal
- Kemenag Realokasi Anggaran hingga Rp2 Triliun untuk Penanganan Pandemi COVID-19
- Selamat! Greysia/Apriyani Sabet Emas Olimpiade Tokyo
Jika tak mendapatkan oksimeter, masyarakat bisa meminta bantuan pengukuran di puskesmas. "Minta ke puskesmas. Kita mulai bagikan ke puskemas, yang penting jangan samapai di bawah 94," ungkap Budi.
Sementara apabila saturasi oksigen di bawah 94, Budi meminta segera langsung menuju fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapat perawatan.
Sedangkan jika saturasi oksigen berada di atas 94 persen, Budi menganggap pasien isolasi mandiri COVID-19 di rumah bisa sembuh tanpa perlu dirawat di rumah sakit rujukan.
"Tapi begitu di bawah 94 persen jangan tunggu lebih lama langsung ke puskesmas, langsung ke dokter atau langsung pindah ke isolasi terpusat supaya ada perawat yang menjaga. Jangan dibiarkan di rumah, karena itu membuat saudara kita bisa wafat," jelas Menkes.