12 Orang jadi Tersangka Terkait Pemulangan Jenazah COVID-19 di Makassar

JAKARTA - Pemulangan jenazah pasien COVID-19 secara paksa dari beberapa rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan berujung pada tindak pidana. Setidaknya 12 orang dijadikan tersangka atas perbuatan itu.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penjemputan secara paksa ini terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan, RS Dadi Makassar, RSUD Labuang Baji Makassar, dan RS Stella Maris, selama bulan Juni.

Kata dia, 12 orang yang menjadi tersangka karena terbukti sebagai provokator. Hal ini diketahui pada saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat aksi ini.

"Untuk 4 TKP kejadian, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Tompo dalam keterangnya, Kamis, 11 Juni.

Tompo merinci, awalnya RS Stella Maris hanya ada 1 tersangka. Namun, seiring perkembangan penyidikan pihaknya menambah 2 orang menjadi tersangka. Sehingga totalnya menjadi 3 orang.

Sementara di RSUD Labuang Baji Makassar 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya di RS Dadi Makassar ada 2 orang yang berstatus tersangka. Terakhir, pemulangan paksa di RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.

"Untuk RS Stella Maris dari 9 yang diamankan, tujuh di antaranya dipulangkan dan berstatus sebagai saksi," kata Tompo.

Atas perbuatannya, 12 orang itu dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP, 335 KUHP, 336 KUHP, dan Pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Reaktif rapid test

Dalam proses pengungkapan perkara itu, kata Tompo, pihaknya juga merapkan protokol kesehatan dengan melakukan rapid test tehadap puluhan orang yang diamankan. Namun, dalam pemeriksaan kesehatan ada 5 orang yang reaktif.

"Semua diperiksa rapid test dan hasilnya 5 yang reaktif," kata Tompo.

Dengan begitu, mereka langsung dibawa ke salah satu hotel yang berada di kawasan Jalan Perintis untuk menjalani isolasi. Dengan begitu, penularan COVID-19 bisa dicegah sembari menunggu hasil uji laboratorium.

"Semuanya sudah di bawa ke hotel di Jalan Perintis untuk menjalni isolasi," kata Tompo.

Namun, dengan adanya peroses penyelidikan dan pemeriksaan yang masih berlanjut, jumlah orang yang reaktif saat rapid test pun bertambah satu orang. Dia merupakan saksi yang diduga terlibat dalam insiden di RS RSUD Labuang Baji.

"Sekarang ada 6 dan masih berstatus saksi," kata Tompo.