Ketua MUI Labura Sumut Dibunuh, Pelaku Sakit Hati Dinasihati Agar Tak Mencuri di Kebun Sawit
MEDAN - Polres Labuhanbatu, Sumut, mengungkap hasil penyidikan sementara kasus pembunuhan Ketua MUI Labura, Aminurrasyid Aruan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pembunuhan Ketua MUI sudah direncanakan pelaku berinisial A.
"Jelas semua alat bukti yang kita dapatkan, menguatkan bahwa peristiwa (pembunuhan) itu sudah direncanakan oleh pelaku," ujar AKBP Deni, Rabu 28 Juli.
Sedangkan motif pembunuhan menurut polisi karena pelaku sakit hati usai dinasihati oleh korban agar tidak mencuri di perkebunan sawit miliknya.
"Karena satu hari sebelum kejadian dinasihati korban, untuk tidak mencuri di ladang korban," tutur AKBP Deni.
Deni juga menjelaskan antara pelaku dan korban, bukan bertetangga. Namun, rumah pelaku pembunuhan dekat dengan ladang sawit milik Aminurrasyid Aruan.
"Mereka tinggal beda kecamatan. Tapi masih satu jalan. Kebetulan ladang korban dekat dengan rumah tersangka," ujar AKBO Deni.
Pelaku juga bukan pegawai korban yang bekerja di perkebunan sawitnya. Melainkan pekerja lepas dan pelaku pernah bekerja dengan korba beberapa waktu lalu.
"Pelaku pekerja lepas, tapi pernah korban meminta kepada pelaku untuk memanen sawit milik korban," sambung AKBP Deni.
Baca juga:
- Jaksa: Perbuatan Juliari Korupsi Sangat Tercela, Ironi di tengah Masyarakat Terdampak COVID-19
- Panglima TNI Marah Anggota AU Injak Kepala Warga Difabel, Perintahkan Danlanud-Dansatpom Merauke Dicopot
- Minta Fasilitas Isoman Hotel Bintang 3 Dibatalkan, Anggota DPR: Lebih Baik Anggarannya Untuk Bansos dan Sembako
- Namanya Disebut di Persidangan, Lili Pintauli Tetap Ikut Tangani Kasus Suap Tanjungbalai
Disinggung soal kejiwaan pelaku, Deni memastikan pelaku pembunuhan Ketua MUI Labura Sumut tidak mengalami gangguan kejiwaan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku bersikap seperti orang normal lainnya.
"Dia (pelaku) tidak ada kelainan jiwa karena sampai hari ini belum ada mengarah ke sana," kata Deni.
Dari lokasi kejadian dan rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kelewang dan golok. Kemudian, sepeda motor dan pakaian korban serta batu asah.
"Pelaku kita kenakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338, ancamannya hukuman mati," ujar AKBP Deni.