KPK Dalami Harga Penawaran Tanah Munjul Lewat Petinggi Perumda Pembangunan Sarana Jaya
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta pada 2019. Salah satunya mendalami harga penawaran tanah.
Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis, Selasa, 27 Juli kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan negosiasi harga penawaran tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur antara PT AP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di mark up," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 Juli.
Baca juga:
- Satgas Ingatkan Jika Kasus COVID-19 Naik Akibat Pelonggaran, PPKM Bisa Diperketat Kembali
- Satgas COVID-19: Pembukaan Pasar Tanah Abang Sesuai Instruksi Mendagri tentang PPKM Level 4 dan 3
- Jubir Satgas COVID-19 Batuk Lalu Akhiri Konferensi Pers Sebelum Jawab Pertanyaan, Bagaimana Kondisinya?
- Sidang Kasus Suap: Eks Penyidik Robin Sebut Walkot Tanjungbalai Ditelepon Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.
Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.
Akibat kasus ini, negara merugi hingga Rp152,5 miliar. Komisi antirasuah menduga uang dari dugaan korupsi ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi para tersangka.