Fase PSBB Transisi, Karyawan di Jakarta Dilarang Nongkrong Sepulang Kerja
JAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Andri Yansyah meminta karyawan yang bekerja di Jakarta untuk tidak mengulur waktu kepulangan kerja seperti menongkrong di suatu tempat.
Sebab, kata Andri, regulasi penyesuaian sistem kerja dalam masa PSBB transisi di DKI telah diatur sedemikian rupa. Khususnya, pengaturan jam kerja dilakukan dengan sistem sif atau seperti dua sesi. Contohnya, sesi pertama mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, dan sesi kedua pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Dari hal tersebut, Andri mengkhawatirkan banyaknya karyawan yang pulang kerja lebih awal akan mengulur waktu kepulangan mereka karena merasa memiliki banyak waktu luang.
"Kalau jam kerja sudah selesai, karyawan lebih baik langsung pulang, jangan nongkrong dulu. Sebab, pembatasan karyawan serta waktu keberangkatannya sudah kita atur untuk menghindari penumpukan (di tempat kerja)," kata Andri saat dihubungi, Selasa, 9 Juni.
Dari penguluran waktu pulang kerja, Andri juga mengkhawatirkan adanya penumpukan di transportasi umum dan tempat lainnya. Akibat penumpukan itu, potensi penularan COVID-19 jadi meningkat. Sementara, penanggung jawab di tempat kerja masing-masing tak bisa mengawasi jika karyawannya sudah berada di luar kantor.
"Yang harusnya dia pulang (ke rumah), malah nongkrong, itu yang bahaya. Dia (karyawan) bisa saja kena COVID-19 karena banyak orang nongkrong. Itu lebih sulit mengontrol di tempat ngumpulnya orang tetapi tidak kenal satu sama lain," jelas Andri.
"Kan sudah ada pelonggaran, dikasih penambahan sektor yang dikecualikan, lebih baik fokus kerja saja dulu, nongkrongnya nanti dulu," tambah dia.
Perlu komitmen perusahaan
Dalam pembukaan seluruh sektor usaha di masa PSBB transisi, Disnakertransgi DKI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1363 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di perkantoran atau tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam SK tersebut, Andri meminta perusahaan untuk melaporkan protokol pencegahan atau pengendalian COVID-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui bit.ly/bekerja-kembali.
Selain itu, perusahaan diminta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol sesuai yang terlampir dalam SK tersebut. Andri meminta perusahaan berkomitmen melaporkan kepatuhan protokol dengan jujur sesuai pakta integritas.
"Pakta integritas inilah yang memudahkan kami untuk melakukan pengecekan. Kami kan punya data dari laporan mereka. Kalau sudah cocok, kita lihat ke lapangan apakah sesuai atau tidak," jelas Andri.
Saat turun ke lapangan, Pemprov DKI membentuk tim gabungan yang dikoordinaai oleh satpol PP, dan bekerja sama dengan Disnakertransgi, Dinas UMKM, Dinas Pariwista, dan Dinas Perhubungan.
Jika kenyataan di lapangan tak sesuai dengan pakta integritas, perusahaan akan dikenakan sanksi. "Sanksi yang dikenakan ada tahapannya. Pertama peringatan, kedua pemberhentian operasi untuk sementara waktu. Kalau masih bandel juga, baru rekomendasi untuk pencabutan izin," tutup Andri.