Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah didakwa menerima suap dengan jumlah Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura terkait pengerjaan proyek di Pemprov Sulawesi Selatan.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan penerimaan dilakukan secara langsung atau melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat pada Februari 2021.
Uang tersebut berasal dari salah satu kontraktor yaitu pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," demikian dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulsel, Kamis, 22 Juli.
Jaksa menyebut uang suap tersebut diberikan agar Nurdin memenangkan perusahaan milik Agung dalam proses lelang proyek pekerjaan di Dinas PUTR Pemprov Sulsel dan memberi persetujuan bantuan keuangan Provinsi Sulsel terhadap proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai Tahun 2021.
"Supaya bisa dikerjakan oleh perusahaan milik Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin," ungkap jaksa penuntut.
Nurdin juga didakwa menerima gratifikasi berbentuk uang senilai Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura yang diberikan oleh sejumlah kontraktor yaitu Robert Wijoyo, Nurwadi Bin Pakki, Ferry Tanriady, Haeruddin, Petrus Yalim, dan lainnya.
Pemberian gratifikasi ini terjadi sejak pertengahan 2020 hingga Februari 2021.
"Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata jaksa.
Baca juga:
- Anies Baswedan Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 di Jakarta, Begini Rincian Protokolnya
- KPAI Minta Pemerintah Tiru India Beri Perlindungan Anak yang Orang Tuanya Wafat Akibat COVID-19
- Nikita Mirzani Mengeluh Makanan saat Karantina di Hotel Bintang 5 hingga Tudingan Bisnis, Ini Respons PHRI
- Pemerintah Daerah Jangan Tunda Penyaluran Dana BLT, Rakyat Tak Boleh Jadi Korban
Atas penerimaan suap, Nurdin didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan untuk gratifikasi, dia dijerat Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.