Dua Warga Negara Italia Dibebaskan Hakim, Kejati NTT Ajukan Kasasi
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang membebaskan dua warga negara Italia.
Dua warga negara Italia sebelumnya didakwa atas kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
"Kejaksaan Tinggi NTT mengajukan kasasi. Kami menghormati putusan pengadilan itu tetapi kami melakukan upaya hukum terhadap putusan itu dengan melakukan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yulianto di Kupang, dilansir Antara, Kamis, 22 Juli.
Pengadilan Tipikor Kupang pada Rabu, 7 Juli membebaskan dua warga negara Italia Masilimiliano De Reviiziis dan Mizardo Fabio dalam kasus korupsi aset tanah seluas 30 haktare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Baca juga:
- Minta Firli Bahuri dkk Mundur atau Dinonaktifkan, Eks Direktur KPK: Kalau Tidak Kerusakan Akan Terus Terjadi
- Terima Salinan dari Ombudsman Terkait Maladministrasi TWK, KPK Pelajari Detailnya
- Diklat Bela Negara Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Tetap Berjalan Usai Temuan Ombudsman, Pengamat: Seharusnya Ditunda
- Menkum HAM: Tenaga Kerja Asing Tidak Lagi Bisa Masuk Indonesia, Kecuali Pemegang Visa Diplomatik/Dinas
Kedua warga negara Italia itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Menurut Yulianto, upaya kasasi dilakukan Kejaksaan karena fakta-fakta persidangan terhadap dua terdakwa itu menunjukan adanya keterlibatan kedua warga Italia itu dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.
Menurut dia, sesuai hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi kedua warga Italia itu merupakan orang yang banyak menikmati uang penjualan tanah tesebut.
"Kita mengajukan kasasi dan prosesnya saat ini sedang perjalan," tegas Yulianto.
Kejaksaan NTT, kata dia, menghargai proses hukum yang sudah membebaskan dua warga negara Italia itu sehingga menjadi tantangan berat bagi Kejaksaan NTT apabila ada putusan lain setelah dilakukan kasasi.