Pantangan Melaut 3 Hari Nelayan Aceh saat Iduladha
BANDA ACEH - Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh menyatakan para nelayan di Aceh dilarang melaut selama tiga hari mulai 20-22 Juli saat Iduladha.
"Itu adalah hari pantangan melaut, tanggal hijriah tersebut adalah hari yang 'diharamkan' melaut bagi nelayan seluruh Aceh," kata Wasekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh dikutip Antara, Senin, 19 Juli.
Tak hanya untuk nelayan Aceh, kata Miftach, hari pantangan melaut tersebut juga berlaku terhadap nelayan dari luar Aceh yang melakukan aktivitas pencarian ikan di wilayah perairan Aceh.
"Bukan hanya bagi nelayan asal Aceh saja, para pihak lain yang ingin mencari ikan di wilayah laut seluruh Aceh juga diberlakukan aturan yang sama," ujarnya.
Larangan tersebut merupakan ketentuan dari hukum adat laut yang berlaku di Aceh, setiap hari besar, seperti hari raya para nelayan diperintahkan untuk tidak melaut sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Miftach menjelaskan, hari pantangan melaut ini mengandung makna nelayan diharuskan melaksanakan ibadah Idul Adha serta bersilaturahmi dengan saudara masing-masing.
"Selama tiga hari itu nelayan Aceh juga diharuskan untuk melaksanakan ibadah berkurban dalam lingkungan masyarakat masing-masing," katanya.
Baca juga:
- Jokowi Ingatkan Kepala Daerah: Butuh Kepemimpinan Lapangan yang Kuat Agar Rakyat Tahu Kita Berada di Kanan-Kiri Mereka
- Update COVID-19 per 19 Juli: Kasus Baru 34.257, Kematian Tembus 1.338 Orang
- Anies: Mereka yang Sudah Divaksin Terpapar COVID-19 Sedikit Sekali, Hanya 0,3 Persen
- Naik Citilink, Pria Ini Nekat Pakai Cadar Bawa Hasil Tes PCR Istrinya, Ketahuan di Ternate Ternyata Positif COVID-19
Miftach menegaskan, jika terdapat adanya nelayan yang melanggar ketentuan adat itu, maka dapat diberikan sanksi berupa penahanan kapal, minimal selama tiga hari dan maksimal tujuh hari.
"Sanksi lainnya, yaitu semua ikan hasil tangkapannya pada hari itu akan disita untuk Lembaga Panglima Laot setempat," ujar Miftach Cut Adek.