28 Nelayan Aceh Dibebaskan Setelah 10 Bulan Ditahan Otoritas India
Ilustrasi kepulangan nelayan Aceh dari India (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditahan di Andaman India akhirnya dibebaskan dan tiba hari ini, Jumat, 29 Januari di Indonesia. 

Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek mengatakan, 28 nelayan itu sebelumnya ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir pantai India, Durgabai Deshmukh pada 3 Maret 2020 lalu.

"Dengan Advokasi dari KBRI-Kemenlu RI di Newdelhi dan kerja keras Pemerintah Aceh serta PSDKP-KKP RI mereka mendapatkan putusan bebas dari pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 (10 bulan ditahan)," jelasnya di Banda Aceh dilansir Antara

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), sebelum dipulangkan ke Aceh mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Jakarta.

"Informasi dari KKP dan Kemenlu ke 28 nelayan tersebut akan diperiksa kesehatannya selama beberapa hari sebelum dipulangkan ke Banda Aceh," jelasnya 

Dia meminta para nelayan Aceh tidak ada lagi yang tertangkap karena melewati batas perairan teritorial laut negara lain. Karena itu perlu dilakukan penyuluhan, pengawasan serta kerjasama dengan negara-negara tetangga supaya nelayan bisa melaut dengan aman.

Miftach mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Aceh dan Pemerintah Pusat yang telah bekerja keras mengadvokasi para nelayan Aceh tersebut sehingga mereka dengan cepat bisa dibebaskan.

"Selama dua tahun ini ada 160 orang nelayan kita yang ditahan di tiga negara yaitu Myanmar, India dan Thailand, mereka dibebaskan cepat berkat kepedulian dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat," ujar Miftach. Dengan dipulangkannya 28 orang tersebut, maka nelayan Aceh yang masih berada di India hanya 3 orang lagi.