Masih Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Kapan KPK Panggil Anies Baswedan?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta tahun 2019. Salah satunya dengan memanggil sejumlah saksi dan mencari barang bukti.
"Saat ini proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dihubungi VOI, Senin, 19 Juli.
Sementara terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi, Ali belum bisa memastikan. Sebab, mereka yang dipanggil harus didasari dengan analisa dan kebutuhan dalam proses pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.
Hanya saja, Ali memastikan siapa pun akan dipanggil tanpa terkecuali. Apalagi, jika mereka mengetahui tindakan rasuah yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
"Siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan tersangka dalam perkara ini pasti akan kami panggil sebagai saksi," tegasnya.
"Selanjutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi berikutnya guna kebutuhan melengkapi pembuktian perkara akan diinformasikan lebih lanjut," imbuh Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK memastikan akan mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta tahun 2019. Pemeriksaan Anies dan Prasetyo diperlukan untuk untuk memperjelas dugaan korupsi yang membuat negara merugi hingga Rp12,5 miliar tersebut.
"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami begitu juga DPRD DKI yang punya tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
"Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," imbuhnya.
Baca juga:
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.
Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah.
Selanjutnya, Perumda Pembangunan Sarana Jaya ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.
Dari kerja sama ini, pada 8 April 2019 lalu, disepakati penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di kantor Perumda Sarana Jaya. Tanda tangan ini dilakukan antara pihak pembeli yaitu Yoory dan Anja Runtuwene.
Masih di waktu yang sama tersebut, dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108, 9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Berikutnya, atas perintah Yoory, pembayaran dilakukan sebesar Rp43,5 miliar.
Namun, dalam proses pengadaan tanah tersebut, Perumda Sarana Jaya diduga melakukan tindakan penyelewengan seperti tak melakukan kajian terhadap kelayakan objek tanah dan tak melakukan kajian appraisal tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai peraturan terkait.
Selain itu, perusahaan BUMD ini juga diduga kuat melakukan proses dan tahapan pengadaan tanah tak sesuai prosedur dan ada dokumen yang disusun secara backdate, serta kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya dilakukan sebelum proses negosiasi dilakukan