BPOM Tegaskan Tugas dan Fungsinya Tak Terganggu Setelah Gedungnya Terbakar
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut tugasnya tak terganggu setelah terjadinya peristiwa kebakaran pada Minggu malam, 18 Juli kemarin. Api hanya membuat satu ruangan rusak dan tak ada korban dalam kejadian tersebut.
"Dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Kerusakan terjadi di satu ruangan dan tidak mengganggu fungsi pelayanan di Badan POM," demikian klarifikasi yang dikutip dari situs BPOM, Senin, 19 Juli.
Terkait penyebab kebakaran, badan tersebut hingga kini masih menunggu penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sedangkan untuk kronologi awal, disebutkan si jago merah mulai mengamuk sekitar pukul 21.30 WIB di Lantai 1 Gedung F Barat BPOM. Saat itu, sedang dilakukan pekerjaan peremajaan panel listrik.
Selanjutnya, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB. Pemadaman ini melibatkan 8 unit mobil pemadam kebakaran dan 9 unit mobil penunjang dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat.
"Badan POM menyampaikan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada semua pihak, khususnya petugas pemadan kebakaran dan kepolisian setempat yang bergerak cepat untuk memadamkan api serta mengamankan situasi di lokasi kebakaran," ungkap mereka.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jalan Percetakan Negara Raya, Nomor 29, Kelurahan Johar Baru Jakarta Pusat terbakar, Minggu, 18 Juli.
Berdasarkan laporan, kebakaran terjadi pada pukul 21.30 WIB. Kebakaran ini dilaporkan oleh warga. Saat mendapat laporan, petugas langsung turun ke lapangan memadamkan api.
"Kebakaran dilaporkan oleh warga yang menghubungi Dinas Gulkarmat DKI pukul 21.30 WIB," dikutip dari Instagram @humasjakfire, Minggu, 18 Juli.
Berdasarkan unggahan itu, api sudah mulai bisa dipadamkan sekira pukul 22.31 WIB. Dalam kebakaran ini 75 orang diturunkan dan 17 mobil pemadam kebakaran.
Sebagai informasi, BPOM merupakan lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan, termasuk mengeluarkan izin darurat penggunaan vaksin COVID-19 di Indonesia.